BANYUWANGI,Beritalima.com – Kasus penggerebekan ratusan batang kayu jati ilegal di wilayah Dusun Kutorejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, terus bergulir.
Setelah mengamankan barang bukti berupa kayu olahan dan glondongan, pihak Perhutani menegaskan urusan penangkapan dan proses hukum pelaku sepenuhnya menjadi ranah kepolisian.
Wakil Administratur (Waka ADM) KPH Banyuwangi Selatan, Giman, menegaskan pihaknya bersama jajaran hanya bertugas mengamankan kayu dan mengumpulkan data pendukung.
“Untuk urusan menangkap pelaku, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami hanya mendukung dari sisi teknis kehutanan dan memastikan barang bukti bisa diamankan,” tegasnya.
Sebelumnya, operasi gabungan yang melibatkan Perhutani dan Polsek Tegaldlimo menemukan 258 batang kayu jati dengan total volume 6,84 meter kubik.
Kayu tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di belakang rumah Slamet dan gudang milik Sarno. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit mesin gergaji duduk yang diduga digunakan untuk mengolah kayu hasil tebangan ilegal.
Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Aipda Hepta W, memastikan penyidikan kasus ini akan berjalan serius. Ia menyebut sejumlah nama sudah masuk dalam target penyelidikan dan dalam waktu dekat akan dipanggil secara resmi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai praktik penebangan dan pengolahan kayu jati di sekitar kring RPH Kalipait. Ironisnya, lokasi tersebut berdekatan dengan Pos Pemeriksaan Hasil Hutan, namun aktivitas gergaji mesin diduga luput dari pengawasan petugas jaga.
Kini, seluruh barang bukti telah diamankan, sebagian dititipkan ke TPK Gaul Grajagan, sementara proses hukum terhadap para terduga pelaku sepenuhnya berada di tangan kepolisian.(Rony//B5)






