SITUBONDO,Beritalima.com – Ratusan Glondong kayu jati hasil berbagai tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau vonis dari pengadilan Negeri Situbondo tahun 2017 – 2018 diduga diselewengkan oleh pihak perhutani.
Kecurigaan tersebut muncul setelah dilakukan investigasi oleh berbagai awak media tentang keberadaan ratusan glondong kayu yang hingga kini tidak diketahui proses lelangnya.
“Kami Kejari Situbondo pernah berkirim surat resmi terhadap KKPH Bondowo tertanggal 4 Januari 2019 perihal Laporan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara pemberantasan dan perusakan hutan oleh KKPH, dilelangkah atau telah terjual secara resmi, karena sesuai undang – undang kejaksaan, Kejaksaanlah eksekutor dari putusan, walaupun putusan hakim menyatakan dikembalikan ke perhutani,”Ujar Kasi Pidum Kejari Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro,SH.MH. Jumat (1/02/2019).
Menurut Bagus seharusnya kayu yang dikembalikan ke pihak perhutani tersebut di lelang, lantas surat pelaksanaan hasil lelang disampaikan ke kejari, sebagai bukti bahwa kayu yang diserahkan dijual atau dilelang serta uangnya kembali ke kas negara.
“Semua yang dirampas untuk negara apalagi barang tersebut mempunyai nilai ekonomis tinggi, dimana negara mempunyai hak memperoleh penerimaan negara bukan pajak atau PNPB maka tidak ada alasan untuk tidak melaporkan kepada kami sebagai bagian dari negara, jika kemudian tidak mau melaporkan pelaksanaan lelang maka sudah ada indikasi Korupsi,”Jelas Bagus.
Menyikapi pernyataan Humas perhutani Bondowoso di sebuah media Cetak terkait tidak perlunya dilakukan pelaporan karena sudah dikembalikan ke perhutani, Bagus menimpali jika pihaknya hari ini sudah mengirim surat permintaan ke II , jika kemudian tidak ditanggapi maka kasus tersebut akan segera di naikkan ke TIPIKOR.
“Pernyataan Humas perhutani di media hari ini, sama sekali tidak mencerminkan sikap dan pernyataan seorang ASN, apa susahnya memberikan surat laporan dan kondisi barang tersebut jika memang masih ada, kalau memang dijual online mana bukti penjualannya, jangan seolah menjadi negara di atas negara yang malah mengesampingkan aturan yang ada,”Timpalnya sedikit geram.
Pernyataan Humas Perhutani Ahmad Ghani disebuah media cetak mengatakan jika sudah ada putusan hakim dikembalikan ke Perhutani maka menjadi telah menjadi hak milik perhutani seutuhnya dan tidak ada hubungannya dengan kejaksaan.
“Jika putusan berbunyi disita oleh negara maka itu seharusnya di lelang, tapi jika dikembalikan ke Perhutani ya menjadi hak perhutani,”Komentar Ghani dalam sebuah media.
Purwohadi kepala BKPH Panarukan saat dikonfirmasi awak media melalui telepon juga menyatakan bahwa barang bukti kayu Hasil putusan hakim yang sebelumnya terjadi tindak pidana diwilayahnya sudah dikirimkan ke TPK (Tempat Penimbunan Kayu) di Tapen.
“Memang ada perintah Pengadilan yang menyebut bebapa barang bukti dikembalikan terhadap kami BKPH Panarukan, namun barang tersebut sudah kami kirim ke TPK di Tapen, dan sudah kami laporkan ke Bondowoso, silahkan mas wartawan bisa cek langsung ke Kantor Perum Perhutani KPH Bondowoso di Jl. A Yani No 90 Bondowoso,”Sambungnya.
Dari pantauan awak media terdapat 69 gelondong kayu jati hasil putusan dari tiga kasus pengadilan negeri Situbondo yang dikembalikan ke Perhutani Bondowoso sejak tahun 2017 – 2018, dari tiga kasus tersebut termasuk melibatkan dua orang oknum PNS, 1 orang oknun polisi dan seorang mahasiswa. (Joe)