Perhutani Tegaskan: Pacilan Adalah Pencurian Kayu, Bukan Upah Pekerja

  • Whatsapp
Foto: Memakai baju Polhutmob warna hitam adalah Waka ADM Banyuwangi selatan, Giman. Saat pengamanan kayu jati tanpa dokumen diwilayah KPH Banyuwangi Selatan. (Doc, Istimewa)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Isu tentang praktik Pacilan kembali mencuat di wilayah hutan Banyuwangi Selatan. Pacilan kerap disalahartikan oleh sebagian masyarakat sebagai “hak” pekerja hutan untuk membawa kayu jati setelah melakukan penebangan. Namun, Perhutani menegaskan bahwa praktik tersebut sejatinya merupakan pencurian kayu dan tidak bisa dibenarkan.

Waka ADM Banyuwangi Selatan, Giman, menegaskan bahwa Perhutani tidak pernah membayar upah pekerja dengan kayu jati. Pekerja masyarakat yang terlibat dalam penebangan resmi sudah mendapatkan upah sesuai ketentuan. Karena itu, membawa kayu jati dengan alasan Pacilan sama saja dengan mencuri.

Bacaan Lainnya

“Soal Pacilan itu tidak benar. Kalau pemahaman mereka Pacilan itu ongkos kerja, ya tidak. Yang kerja dari masyarakat untuk tebangan sudah dibayar. Maka tidak diperbolehkan mereka membawa kayu tanpa ijin,” tegas Giman.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa jika ada informasi mengenai oknum pegawai Perhutani dihutan yang melakukan praktik melanggar aturan, misalnya membayar upah tenaga tebang dengan kayu jati, maka pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kalau memang ada bukti dan saksi, pasti kita proses hukum. Di internal Perhutani juga ada mekanisme sanksi tegas. Bisa berupa penurunan jabatan, pemindahan penempatan, hingga pemecatan jika terbukti bersalah,” jelasnya.

Menurut Giman, Pacilan adalah modus pencurian kayu yang biasanya dilakukan oleh tenaga kerja ketika proses penebangan berlangsung. Kayu hasil Pacilan kerap diselundupkan keluar kawasan hutan dan dijual secara ilegal. Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tata kelola hutan yang sudah diatur secara ketat.

Perhutani berharap masyarakat tidak lagi terjebak dalam pemahaman keliru tentang Pacilan. Dengan upah resmi yang sudah dibayarkan, pekerja tidak memiliki alasan untuk membawa kayu secara ilegal.

“Intinya, membawa kayu tanpa izin adalah pencurian. Tidak ada istilah lain,” pungkas Giman.(Rony//B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait