JAKARTA, beritalima.com – Wakil Sekretaris Tim Operasi Pemenangan (TOP) 9 DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad mengatakan setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk ikut serta secara aktif dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Karena itu, kemudahan bagi penyandang disabilitas berupa alat bantu seperti braille bagi pemilih tunanetra perlu diberikan guna menjaga kerahasiaan dan kenyamanan mereka dalam menentukan pilihan di dalam bilik suara.
“Agar partisipasi dan aspirasi politik para penyandang disabilitas tersalurkan dengan baik, maka KPU wajib menyediakan fasilitas alat bantu yang memungkinkan mereka dapat mencoblos semua kertas suara dalam Pemilu 17 April nanti,” ujarnya usai dihubungi, Selasa (4/2/2019).
Pasalnya, untuk saat ini KPU hanya menyediakan braille untuk surat suara Pilpres dan surat suara anggota DPD. Sedangkan untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota tidak disediakan karena keterbatasan anggaran.
Meski demikian, Abdul berharap agar KPU bisa mengupayakan template braille untuk semua surat suara sehingga saat pemilihan berlangsung mereka bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani mereka.
“Karena itu, tidak boleh ada kebijakan yang mendiskriminasikan termasuk dalam mendapatkan alat bantu bagi penyandang disabilitas untuk mencoblos kertas suara. Bukan hanya untuk kertas suara Pilpres dan DPD, tetapi juga kertas suara DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” katanya.
Menurunya, jika alat bantu tersebut tidak diberikan secara maksimal maka dikhawatirkan akan berdampak pada turunnya antusiasme dari pemilih disabilitas khususnya tunanetra dalam menyalurkan hak pilih mereka.
Padahal, tingkat partisipasi mereka sangat tinggi selama masa sosialisasi Pemilu 2019. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang sudah menyatakan dukungannya kepada caleg-caleg pilihannya.
“Tidak sedikit para penyandang disabilitas yang telah ikut sosialisasi bahkan menyampaikan aspirasi dan memberikan dukungan kepada para caleg DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/kota,” tuturnya.
Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), terdapat sebanyak 1.247.730 pemilih penyandang disabilitas. Jumlah tersebut terdiri dari 83.182 tunadaksa, 166.364 tunanetra, 249.546 tunarungu, 332.728 tunagrahita dan 415.910 penyandang disabilitas lainnya. (rr)