SURABAYA, beritalima.com – Partai Politik harus melewati berbagai syarat administratif seperti harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, 50 persen kecamatan.
Pengurus parpol juga harus memenuhi keterwakilan perempuan, minimal 30 persen.
“Syarat adminstratifnya sangat berat, namun untuk Kecamatan Rungku kami beserta pengurus telah mempersiapkan struktur kepengurusan hingga di tingkat Kelurahan, dan bahkan saat ini sudah mulai menggarap di tingkat RT dan RW,” kata Suwito usai mengadakan rapat di markas nya DPC Rungkut di kawasan Pandugo Surabaya (22/1/2017).
Dengan semangat tinggi dan kebersamaan yang telah dibangun rekan – rekan Partai Perindo di Kecamatan Rungkut telah lengkap dan siap mengikuti Verifikasi Faktual KPU Kota Surabaya.
Rapat yamg diadakan dalam rangka konsolidasi dihadiri oleh Pengurus Kota Surabaya seperti Samuel Teguh Santoso, dr. Sukma, M. Efendi dan Richi.
“Alhamdulillah hingga saat ini kepengurusan di tingkat kota Surabaya dan DPC atau Kecamatan sudah rampung 100 persen, dan sekarang fokus pada pembentukan kepengurusan di tingkat kelurahan” Tutur Samuel Teguh Santoso Ketua DPD Surabaya. (di)