BANYUWANGI, beritalima.com – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang digelar oleh Lembaga Anti Narkotika Banyuwangi mengusung konsep peningkatan ekonomi masyarakat dan UMKM melalui pasar rakyat. Kegiatan yang digelar di Desa Benculuk Kecamatan Cluring tersebut juga dimeriahkan dengan kegiatan pentas seni panggung rakyat dalam rangka menarik masyarakat untuk turut serta dalam kegiatan pasar rakyat yang sedang digelar.
Sangat disayangkan kegiatan tersebut Bupati Banyuwangi menolak untuk hadir dan lebih parahnya lagi adanya Surat Teguran dari Camat Cluring Bapak Henry Suhartono dengan dalih pandemi covid 19 melarang penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Surat Teguran tersebut dirasa sangat tendensius dan cenderung pihak Camat Cluring terkesan risih ada kegiatan Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional digelar di Kecamatan Cluring, dugaan kami tersebut didasarkan atas dasar kebijakan dari Presiden Joko Widodo bahwa masyarakat sudah diberi kelonggaran tanpa menggunakan masker apabila beraktifitas di luar ruangan, padahal beberapa kegiatan Banyuwangi Festival yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga mengundang kerumunan bahkan kapan hari mengadakan acara konser musik yang mengundang hadirkan artis Tri Suaka di Gesibu Banyuwangi.
Menurut, Kadiv Hukum LAN Banyuwangi, heran ketika ada perbedaan sikap pemerintah daerah.
“Kami selaku masyarakat dan pegiat anti Narkotika merasa heran kenapa konser musik yang digelar oleh Pejabat boleh dilakukan namun ketika digelar oleh rakyatnya malah ditegur dengan alasan yang tidak rasional.” ungkapnya.
Perlu diketahui bersama bahwa beberapa waktu lalu diduga ada oknum Camat di Banyuwangi yang vidionya viral sedang berpesta sabu, bisa saja pelarangan yang dilakukan oleh Camat Cluring tersebut masih ada kaitannya dengan vidio viral oknum camat berpesta sabu.
Menurut, Sunandiantoro,S.H menegaskan akan mengambil langkah Hukum.
“Sudah barang tentu kami dari Kadiv Hukum LAN Banyuwangi akan memproses secara Hukum tindakan Bupati Banyuwangi dan Camat Banyuwangi tersebut, sangat jelas Pemerintah kabupaten Banyuwangi tidak menjalankan Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.” tegasnya. (bi)