PASURUAN, beritalima.com – Tanggal 1 Mei adalah Hari Buruh Internasional, atau yang lebih dikenal dengan istilah May Day. Hari libur tahunan ini berawal dari gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.
Memperingati Hari Buruh kali ini, Rabu (1/5/2019), Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengadakan jalan sehat yang start dan finishnya di lapangan Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini dikuti jajaran pejabat Pemkab Pasuruan, sejumlah serikat pekerja, instansi-instansi terkait termasuk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, dan para pekerja beberapa perusahaan di lingkup Pengkab Pasuruan.
Wakil Bupati Pasuruan, KH A Mujib Imron SH MM, di acara ini mengatakan, Hari Buruh tahun ini pemerintah memiliki peran penting terhadap kesejahteraan buruh khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pemerintah akan memperjuangkan hak para buruh dan akan meningkatkan kesejahteraan para buruh yang bekerja di sektor apapun.
“Buruh atau pekerja adalah asset pemerintah daerah. Tanpa mereka tentu pemerintahan tidak akan bisa maju dan berkembang,” kata Mujib.
Selain jalan sehat, peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Pasuruan ini juga disertai dengan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja atau buruh yang meninggal dunia.
Santunan itu diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Anak Agung Karma Krisnadi, kepada ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia.
Yang pertama kepada ahli waris peserta atas nama almarhum Joko Ilham Kurniawan, yang meninggal dunia akibat kecalakaan kerja, menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 255.228.465,-, Jaminan Hari Tua Rp 46.123.080,-, dan Jaminan Pensiun setiap bulan Rp 341.400,-.
Berikutnya kepada ahli waris almarhum Samsuddin, perangkat Desa Karanganyar, dan kepada ahli waris almarhumah Tutik Hanifah, yang keduanya meningeal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Ahli waris kedua peserta tersebut terakhir menerima santunan masing-masing Rp 24 juta, dengan rincian santunan kematian Rp 16.200.000,-, biaya pemakaman Rp 3.000.000,-, dan santunan berkala selama dua tahun dibayar sekaligus Rp 4.800.000,-.
Dalam kesempatan itu Agung juga menekankan bahwa peran pemerintah sangat penting dalam ranah kesejahteraan para buruh yang ada di wilayah pemerintah daerah masing-masing.
“Kami berterimakasih sekali karena Pemerintah Kabupaten Pasuruan bisa bersinergi dengan kami BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung para pengusaha untuk mewajibkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agung.
“Hal itu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah melalui pengusaha dalam memberikan kesejahteraan kepada para buruh,” lanjutnya.
Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program wajib bagi pekerja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Program tersebut merupakan program wajib bagi pengusaha untuk mendaftarkan para buruhnya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Ini amanah undang-undang, jadi tidak ada alasan lagi pengusaha tidak mengikutkan para buruhnya menjadi pesera BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Agung. (Ganefo)