SURABAYA, beritalima.com | Meski tengah fokus bekerja keras menanggulangi Covid-19, namun tak memudarkan perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Utamanya, kepada MBR kategori lanjut usia (lansia) yang memiliki rumah tidak layak huni.
Di momen Peringatan Hari Lansia Nasional 2021, Pemkot Surabaya pun secara simbolis menyerahkan bantuan program rehabilitasi sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Bantuan ini diserahkan langsung Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo kepada salah satu lansia penerima manfaat program tersebut, Kamis (24/6/2021).
“Secara simbolis kemarin kami menyerahkan bantuan program rehabilitasi sosial Rutilahu kepada salah satu lansia penerima manfaat di wilayah Kelurahan Genteng. Ini dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional 2021,” kata Anang sapaan lekat Suharto Wardoyo, Jum’at (25/6/2021).
Ia menjelaskan, bahwa program Rutilahu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni. Program ini dilakukan untuk meningkatkan kondisi fisik rumah bagi MBR di Kota Surabaya. Utamanya, kepada warga yang menempati rumah tidak layak huni agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan lebih berdaya dalam kehidupan masyarakat.
“Jadi program ini tidak hanya diberikan kepada lansia yang tidak mampu saja. Tapi warga yang tergolong MBR dan sesuai dengan kriteria penerima manfaat program Rutilahu bisa mendapatkan intervensi program tersebut,” terangnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Rutilahu Dinsos Kota Surabaya, Achmad Zamroni menjelaskan, di tahun 2021 ada 842 jumlah penerima manfaat program Rutilahu se-Surabaya. Dari jumlah tersebut, mayoritas penerima manfaat merupakan MBR tergolong lansia.
“Mayoritas penerima kebanyakan lansia atau pra lansia. Biasanya mereka hidup tidak punya kemampuan secara ekonomi keuangan maupun swadaya,” kata Zamroni.
Meski demikian, Zamroni menjelaskan, bahwa para penerima manfaat program Rutilahu itu sebelumnya telah melewati mekanisme tahapan yang ditentukan. Mulai dari usulan dari bawah, seperti UPKM (Unit Pembinaan keluarga Miskin), RT/RW maupun masyarakat kepada kelurahan. Kemudian, data tersebut dilakukan verifikasi oleh Dinsos.
“Nah, jika data usulan itu sudah masuk ke Dinsos, selanjutnya kita melakukan verifikasi fisik dan administrasi ke lapangan, kita juga cek apakah kerusakan rumahnya cukup layak untuk dibantu,” katanya.
Untuk kriteria calon penerima pun telah ditetapkan secara rinci dalam Perwali No 6 Tahun 2019. Di antaranya adalah calon penerima ber KTP Surabaya, tergolong MBR, rumah tidak layak huni serta memiliki dasar kepemilikan rumah yang sah. “Jadi untuk para penerima program Rutilahu ini sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan di dalam Perwali No 6 tahun 2019,” ungkap dia.
Pihaknya pun berharap, penerima manfaat program ini dapat melakukan perawatan rumahnya dengan baik. Di samping itu, ia juga berharap para penerima ini ke depan dapat lebih berdaya dalam kehidupan bermasyarakat. “Semoga dirawat dengan baik rumahnya dan semoga barokah,” pesan dia.
Sementara itu, Lurah Genteng, Kecamatan Genteng Kota Surabaya, Nuriati mengungkapkan, di tahun 2021 ada 10 warganya yang mendapatkan bantuan program Rutilahu. Mayoritas penerima bantuan ini adalah pra lansia dan lansia.
“Tahun 2021, ada 10 warga di Kelurahan Genteng penerima manfaat Rutilahu, 3 orang merupakan lansia, 6 orang pra lansia dan 1 lainnya dewasa. Mereka kategori MBR dan rumahnya memang tidak layak huni,” kata Nuriati.
Namun demikian, Nuriati menyebutkan, bahwa tidak semua pengajuan calon penerima manfaat itu dapat langsung menerima program Rutilahu seketika. Sebab, ada mekanisme atau tahapan-tahapan yang harus dilewati sebelumnya.
“Jadi usulan-usulan dari warga itu diajukan dahulu ke kelurahan. Kemudian kita outreach seleksi lagi yang benar-benar tidak mampu. Nah, data itu selanjutnya kita serahkan ke Dinsos untuk dilakukan verifikasi baik administrasi maupun bangunannya,” pungkasnya. (*)