JAKARTA, beritalima.com | Memperingati HUT-nya ke-16, KAI Commuter melakukan sosialisasi peraturan perlintasan. Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh wilayah operasional Commuter Line, di 16 titik daerah Jabodetabek, Wilayah 2 Bandung, Wilayah 6 Yogyakarta, dan wilayah 8 Surabaya, Selasa (3/09/2024).
“Sosialisasi ini bertujuan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan menggugah kesadaran masyarakat atas pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KAI Commuter dan para stakeholders melakukan imbauan melalui pengeras suara, membagikan brosur, dan stiker imbauan disiplin berlalu lintas kepada pengguna jalan raya saat akan melintas di perlintasan sebidang.
KAI Commuter mencatat terdapat 427 perlintasan yang ada di sekitar Jabodetabek, dan sebanyak 146 perlintasan di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi. Sementara itu juga tercatat sebanyak 69 ‘flyover’ dan ‘bypass’ yang telah dibangun untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta dan lalu lintas jalan raya.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Selama Januari hingga 3 Juli 2024 telah terjadi 195 kali kecelakaan lalu lintas di seluruh perlintasan sebidang yang mengakibatkan 68 orang meninggal. “Tingginya angka kecelakaan pada perlintasan lantaran para pengendara yang tidak disiplin berkendara saat akan melintas di perlintasan,” terang Joni.
Karena itu, KAI Commuter pun berusaha proaktif untuk melakukan kampanye keselamatan di perlintasan secara berkala, tak terkecuali menjelang HUT ke-16 yang jatuh pada 15 September nanti. Sebelumnya, pengelola transportasi massal Commuter Line ini juga sering melakukan kegiatan serupa bersama dengan berbagai pihak, termasuk komunitas.
Di KAI Commuter Wilayah 8, kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Jaga Pintu Lintas (JPL) 408 Demak Surabaya, JPL 17 Wonokromo, JPL 42 Gedangan dan JPL 01 Surabaya Kota. Selain itu sebagai bentuk apresiasi pada petugas penjaga perlintasan, KAI Commuter memberikan kipas angin dan teko pemanas air.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Dengan begitu, potensi kecelakaan dapat ditekan serendah mungkin.
“Kegiatan ini memang terus kami lakukan secara berkala, konsisten, agar keselamatan di perlintasan dapat menjadi perhatian bersama dan nantinya terbangun kesadaran dalam berlalu lintas, terutama di perlintasan,” ujar Joni lebih lanjut.
Joni juga menambahkan, sesuai UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.
“Sering kali meskipun sudah ada peringatan melalui rambu-rambu yang terpasang pada perlintasan resmi pengendara jalan raya tidak mengindahkannya, tentu saja tindakan tersebut dapat membahayakan pengendara jalan dan juga perjalanan kereta api,” tutup Joni. (Gan)
Teks Foto: Para petugas KAI Commuter ketika mengkampanyekan peraturan di perlintasan, untuk menyelamatkan perjalanan KA dan pelintas.