Peringati HUT ke-79 RI, KAI Daop 8 Sosialisasikan Peraturan di Perlintasan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mensosialisasikan peraturan perlintasan serentak di JPL 1A-1B Jalan A.Yani, Surabaya, petak jalan Wonokromo – Sepanjang, dalam rangka memperingati HUT RI ke-79.

Sosialisasi yang digelar pada Jumat (16/08/2014) ini juga diikuti Dishub Kota Surabaya, Binmas Polda Jatim, BTP Kelas 1 Surabaya, dan 3 komunitas railfans, yakni Komunitas Sahabat Kereta, Komunitas Sipuong, dan Komunitas Java Train.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, tujuan dari sosialisasi serentak tersebut untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Pada HUT RI ke-79 ini, KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan,” kata Luqman.

Luqman mengatakan, di wilayah operasi KAI Daop 8 Surabaya terdapat 430 perlintasan sebidang yang meliputi 419 perlintasan resmi dan 11 perlintasan liar.

Dari 419 perlintasan resmi, yang dijaga petugas KAI, Pemda, Dishub dan Swadaya sebanyak 242 perlintasan. Sedangkan sisanya, 177 titik perlintasan, tidak terjaga.

Luqman mengatakan, KAI Daop 8 Surabaya selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.

Pada tahun 2023 KAI telah melakukan penutupan sebanyak 16 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, menutup 12 perlintasan.

Luqman menjelaskan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama tahun 2022 masih ada 109 kejadian temperan di perlintasan sebidang.

Kemudian pada tahun 2023 jumlah korban kecelakaan di perlintasan 99 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.

“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Juli 2024, tercatat 57 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari 57 kejadian tersebut, 40 orang meninggal dunia,” tambah Luqman Arif.

Luqman Arif menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. “Pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada,” tegasnya.

“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar,” tambahnya.

“Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” pungkas Luqman. (Gan)

Teks Foto: KAI Daop 8 Surabaya sosialisasi peraturan perlintasan di JPL 1A-1B Jalan A.Yani, Surabaya, dalam rangka memperingati HUT RI ke-79.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait