Ismail.AM.d.IP.,SH, Kepala Rutan kelas II B Sanana
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Sebanyak 95 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-77 Tahun 2022 akan mendapatkan remisi (pengurangan hukuman).
“Berapa Napi yang akan dapat remisi pada 17 Agustus itu ditentukan oleh pusat. Kita hanya mengusulkan,” kata Kepala Rutan kelas II B Sanana, Ismail.AM.d.IP.,SH, saat diwawancarai, Jum’at (12/8/22)
Ia mengatakan, Penghuni Lapas Kelas IIB Sanana berjumlah 125 orang, sedangkan Narapidana diusulkan Remisi Umum 17 Agustus 2022 ini, sebanyak 95 orang, jumlah WBP yang tidak diusulkan Remisi sebanyak 30 orang
“Untuk besaran remisi yang diusulkan itu bervariasi mulai 1 Bulan 11 orang, 2 Bulan 19 Orang, 3 Bulan 19 Orang, 4 Bulan 25 Orang, 5 Bulan 15 Orang, 6 Bulan 6 Orang sehingga total 95 orang, “Sedangkan untuk remisi umum yakni 1. Pidana Khusus PP 28, tipikor, Remisi Berdasarkan Perkara Perlindungan Anak 71 orang, Narkoba 7 orang, Pencurian 4 orang, Pembunuhan 10 orang, Kesusilaan 1 orang, Laka Lantas 1 orang, Undang-Undang Darurat 1 orang, sehingga total 95 Orang, “kata Ismail
Lanjut Ismail, Dalam keterangan, tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah mendapat Remisi berdasarkan jenis kelamin laki – laki sbanyak 94 Orang dan Perempuan 1 Orang ( Perkara Narkotika)
“Kemudian para napi yang diusulkan mendapat remisi itu merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah. Selain itu, mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan yang berlaku, “Mereka berkelakuan baik,” katanya.
Untuk itu, Napi yang diusulkan mendapat remisi itu adalah mereka yang terlibat dalam semua kasus tindak pidana kejahatan. Sedangkan untuk napi kasus korupsi tidak bisa diusulkan, karena mereka belum membayar denda masa tahana yang telah diputuskan oleh pengadilan, “pintanya. [dn]