Peringati Right To Know Day, KI NTT Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia / Right To Know Day (RTKD), Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang Keterbukaan Infomasi Publik , Sabtu (7/11/2020) di lapangan upacara Kantor Gubernur NTT.

Kegiatan tersebut, dihadiri Kepala Biro Ekonomi dan Kerja Sama Setda NTT, Lerry Rupidara, Asisten Bidang Pemerintahan Setda NTT, Benyamin Lola, Ketua KI NTT, Maryanti Luturmas Adoe, organisasi mahasiswa, dan undangan lainnya.

Acara diawali dengan Zumba bersama yang diikuti oleh semua undangan yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan, sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi Publik dan door prize.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maryanti Luturmas Adoe, dalam sambutannya mengatakan, peringatan Right To Know Day (RTKD) atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia, sebenarnya lahir pada 28 September.

“Kami ini merayakan itu ditanggal 28 September 2020, tapi karena ada berbagai kendala dan kegiatan yang kami lakukan, sehingga baru diwujudkan pada hari ini,” kata Maryanti.

Menurut Maryanti, RTKD ini dilatarbelakangi oleh adanya keinginan masyarakat menuntut kepada pemerintah supaya transparan. RTKD ini awal diperingati di Kota Sofia, Fulgaria tahun 2002. Kemudian di Indonesia baru mulai diperingati tahun 2010.

Ia mengatakan, RTKD ini ikut memberikan semangat bagi negara Indonesia untuk membuat UU Keterbukaan Informasi Publik. Di Indonesia, lanjut Maryanti, gerakan – gerakan untuk menuntut transparansi dan keterbukaan itu dimulai zaman reformasi tahun 1998. Dan tahun 2005, baru mulai direspon oleh pemerintah dan dibahas oleh DPR RI pada 30 April 2008, dan diundangkanlah UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Jadi Undang – Undang ini untuk mengakomodir keinginan, harapan masyarakat untuk mengetahui informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dari badan-badan publik, baik itu pemerintah maupun non pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, juga Keterbukan Informasi Publik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses informasi dan bermanfaat bagi pemerintah untuk mendapatkan masukan dari pemerintah dalam mengambil kebijkan – kebijakan publik. Sehingga jangan sampai ada kebijakan – kebijakan publik yang tidak menyentuh masyarakat.

“Kami berharap bahwa dengan adannya KI NTT bisa mendorong semua badan publik yang ada di NTT untuk melaksanakan Undang-Undang ini secara optimal. Dan juga kami mendorong masyarakat supaya tahu bahwa memperoleh informasi itu adalah hak yang diakomodir dalam Pasal 22 (f) Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Maryanti.

Menurutnya, sampai dengan hari ini sudah 60 negara yang memperingati RTKD. “Kami berharap bahwa tidak hanya hari ini sebagai pertama kali memperingati RTKD, tetapi tahun-tahun selanjutnya, kami juga memperingati RTKD dengan melibatkan berbagai komponen dalam masyarakat, sehingga setiap pihak yang berkepentingan terhadap KIP itu menyadari betul-betul kebutuhannya, kepentingannya akan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi dan Kerja Sama Setda NTT, dengan peringatan RTKD ini, dikembangkan bersama seluruh masyarakat NTT untuk mau menggunakan haknya untuk tahu, tapi juga mau melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk tahu.

Dan kiranya melalui peringatan RKTD ini, masyarakat NTT tahu bahwa NTT hari ini lima tahun ke depan adalah NTT yang bangkit dengan cara-cara tekspendensial. (L. Ng. Mbuhang).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait