PADANG,SUMBAR — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, didampingi oleh Kepala Biro Pemerintahan Mardi, memimpin rapat tindak lanjut hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Provinsi Sumatera Barat.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dalam arahannya menargetkan pada penilaian EKPPD 2015 Sumatera Barat berada pada posisi 10 besar. Gubernur menyampaikan agar setiap SKPD gigih meminta data yang diperlukan dalam pengisian laporan EKPPD.
“Jika belum juga diberikan, Irwan meminta untuk dilaporkan kepadanya agar nantinya Irwan sendiri yang akan menghubungi Bupati/Walikota dari daerah tersebut,” katanya.
Selain itu, Irwan mengharapkan SKPD benar-benar mempersiapkan diri menjelang penilaian dari Tim pusat.
“WTP yang kita raih 4 tahun berturut-turut diharapkan bisa diikuti dengan penilaian EKPPD Sumbar berada di peingkat atas,” tambah Irwan.
Rapat sendiri dilaksanakan di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/6/2016). Peserta rapat sendiri merupakan seluruh Kepala SKPD dan Kepala Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Pada tahun 2014 lalu Sumbar berada pada peringkat ke 16 penilaian EKPPD. Meskipun Sumbar menyerahkan laporan EKPPD tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret lalu namun penilaian berdasarkan kualitas dari data laporan” sebut Mardi.
Lanjut Mardi, pada tahun 2012 Sumbar berada pada peringkat 10, namun pada tahun berikutnya Sumbar anjlok ke posisi 20. Turunnya peringkat Sumbar sendiri disebabkan karna banyak data dari Kabupaten/Kota yang tidak lengkap. Mardi mengingatkan kepada Seluruh Kepala SKPD agar melakukan persiapan dalam rangka penilaian EKPPD tahun 2015 oleh Tim Penilai dari pusat yang akan dilaksanakan pada bulan Juli nanti.
“Untuk itu, kepada setiap SKPD agar terus berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk pengisian dan pelengkapan data” tambahnya.
Di akhir rapat, Mardi menyarankan agar SKPD di lingkungan Pemprov Sumbar untuk studi banding ke Provinsi Jawa Timur sesuai dengan SKPDnya masing-masing untuk belajar mengenai pengisian data dan indikator dari data yang diisi pada pelaporan EKPPD.
(rel/rki)