Peristiwa Salah Tangkap Berbuntut Hukum

  • Whatsapp

ACEH,Beritalima-Sebagaimana pemberitaan yang dimuat di media selama beberapa hari terakhir terkait dengan peristiwa penangkapan sekompok orang yang diduga merupakan sindikat narkoba di desa Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (26/8). Dalam peristiwa itu, seorang anggota Polres Aceh Utara, Bripka Anumerta Faisal tewas dibunuh, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Operasional LBH Banda Aceh Chandra Darusman S, S.H., M.H, di Banda Aceh, Jum’at-31-08-2018.

Pada Kamis (30/8), melalui pemberitaan yang berkembang diketahui bahwa tiga orang yang ditangkap dan diduga menjadi bagian dari kelompok yang membunuh Bripka Anumerta Faisal telah dibebaskan oleh kepolisian karena tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan. Ketiganya adalah Syahrul, Faisal dan Bahagia, warga Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Namun, dengan kondisi yang memprihatinkan: babak belur, wajah bengkak dan berlumuran darah.

Terkait dengan kejadian tersebut, muncul kesan yang begitu kuat dalam benak publik bahwasanya kepolisian sangat terburu-buru dalam melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga terlibat tanpa didukung oleh bukti permulaan yang cukup, bukan justru melakukan penangkapan tanpa dukungan alat bukti; konon lagi melakukan pemaksaan terhadap orang-orang yang ditangkap untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada mereka.

Berhubungan dengan itu ‘’kata Chandra’’ ada dugaan tindakan kepolisian yang bertentangan dengan beberapa prinsip dalam aturan hukum, di antaranya prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa dan hak untuk dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Prinsip yang sama juga dimuat dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.

Chandra menambahkan,Hukum menyediakan mekanisme yang dapat ditempuh oleh Syahrul, Faisal dan Bahagia untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap nama baiknya akibat kesalahan penangkapan, penahanan, bahkan terhadap dugaan penyiksaan yang mereka alami. Tentunya, hak untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi tersebut adalah hak yang legal di mata hukum dan diatur secara jelas dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Sudah seharusnya, Kepolisian wajib menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian yang menegaskan bahwa setiap anggota POLRI wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar Hak Asasi Manusia, menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga Negara di hadapan hukum dan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan, serta dilarang untuk bersikap, dan bertindak sewenang-wenang.

Oleh karena itu, LBH Banda Aceh mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan terhadap Syahrul, Faisal dan Bahagia yang dilakukan oknum kepolisian. Kapolda Aceh wajib bertanggung jawab dan harus melakukan proses penegakan hukum dan etik terhadap seluruh oknum yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini, baik terhadap mereka yang secara aktif melakukan kesalahan dalam penangkapan dan tindak kekerasan, maupun terhadap pejabat kepolisian yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Untuk itu, seluruh oknum yang terlibat harus diberhentikan dari jabatannya.

Selain itu, kepolisian juga memiliki tanggungjawab untuk melakukan rehabilitasi nama baik dan pemulihan kondisi ketiganya. LBH Banda Aceh juga akan menyurati Presiden, Kapolri, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, maupun institusi lain guna mendorong proses penegakan hukum lebih lanjut terkait dengan kejadian ini— Ujarnya,’’(A79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *