beritalima.com | Pengusaha asal Surabaya, Henry Jocosity Gunawan meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Henry meninggal dunia pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Sampai berita ini ditulis, penyebab kematian pengusaha yang dikenal sebagai “Raja Properti” itu masih diselidiki. Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Handanu, seperti melansir dari ANTARA (23/8). Pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng terkait meninggalnya crazy rich Surabaya itu.
“Kami bersama petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng,” terang Handanu saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Minggu dini hari.
Deretan Bisnis Almarhum
Semasa hidup, Henry memiliki sejumlah bisnis di bidang properti. Ia membangun hotel bintang 5 bertaraf internasional di Pulau Bali yang diberi nama The Rich Prada. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Suryainti Permata. Selama menjabat, ia terkenal kontroversial karena sering berkonflik secara terbuka dengan berbagai pihak.
Bersama PT Gala Bumi Perkasa, salah satu perusahaan properti yang didirikannya, ia membangun Pasar Turi Baru. Pembangunan itu dilakukan pasca terbakarnya pasar grosir terbesar di Jawa Timur pada 2012. Bahkan sampai sekarang, para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi masih menentang pembangunan pasar baru itu.
Terjerat Banyak Kasus
Pada 19 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Henry bersalah. Perkaranya, yakni pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan “personal guarantee” dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17,325 miliar yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010. Ia kemudian ditahan di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana tiga tahun penjara.
Selain kasus tersebut, Bos Pasar Turi itu juga divonis oleh banyak kasus pidana lainnya. Salah satunya yakni diganjar dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.
Ia juga dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat “strata title” dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.