MOJOKERTO,Beritalima.com-Polemik terkait penyelesaian tanah eigendom verponding dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang ada di Kelurahan Miji, terus diperjuangkan status kepemilikannya oleh pemerintah daerah. Upaya tersebut, akhirnya ditindak lanjuti secara serius oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah RI dengan dijembatani Pemerintah Kota Mojokerto di Ruang Nusantara, Balai Kota Mojokerto, Senin (5/10/2020)
Sengketa tanah di Kelurahan Miji dengan pihak PT KAI, telah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Dimana pihak PT KAI mengklaim status tanah di Miji Baru I Gang I, sebagai lahan milik PT KAI. Namun dari dokumen yang dimiliki Pemerintah Kota Mojokerto, lahan tersebut merupakan tanah bekas pabrik tetes milik perusahaan swasta Belanda-Inggris bernama United Molase Compagny (UMC) yang terletak di sisi selatan rel kereta api Stasiun Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, selama ini warga telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1963. Dimana, sebelumnya Camat Kota Mojokerto mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kotamadya untuk memberikan kuasa kepada kepala desa, agar lahan tersebut dapat diurus oleh warga. Namun, seiring waktu berjalan terdapat sengketa lahan dengan pihak PT KAI yang mengklaim memiliki Peta Grondkaart sebagai bukti atas status tanah.
“Audiensi kali ini, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kami (Pemerintah Kota Mojokerto) pada tanggal 30 Oktober 2019 bersama BAP DPD-RI terkait masalah lahan di Kelurahan Miji dengan PT KAI. Dan alhamdulillah, semua tim dari BAP DPD-RI dapat memediasi serta membantu menyelesaikan permasalahan tanah di Kelurahan Miji dengan PT KAI,” jelas Ning Ita, sapaan akrab walikota Mojokerto
Sementara itu, permasalahan terkait tanah sengketa di Kelurahan Miji dengan pihak PT KAI mendapatkan tanggapan baik dari Ketua BAP DPD-RI Bambang Sutrisno. Ia menegaskan bahwa BAP DPD-RI berkomitmen penuh dalam menyelesaikan permasalahan tersebut agar mendapatkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif.
“Kami di sini, untuk duduk bersama dan mencari solusi terkait penyelesaian permasalahan tanah antara warga masyarakat Miji Baru I dengan PT KAI yang selama ini menjadi sengketa status kepemilikannya,” katanya.
Bambang pun berharap, melalui upaya ini dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan kepada kedua belah pihak (warga Kelurahan Miji dan PT KAI). Melalui serangkaian pertemuan yang telah dilakukan, BAP DPD-RI akan segera merumuskan rekomendasi kepada pemerintah agar dapat memberikan manfaat bagi kepentingan bersama.
“Tadi kami menerima usulan, untuk membuat surat yang ditujukan secara langsung kepada Presiden RI agar dapat memberikan fasilitasi serta audiensi dalam rangka menyelesaikan tanah sengketa ini. Usulan tersebut akan kami tindak lanjuti secepatnya,” tegasnya.(Adv/Kar)