JAKARTA, beritalima.com- Setelah tiga tahun berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai ahli waris dari almarhum SK Johny, Johan Solomon yang menggugat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI), akhirnya harus merenggang nyawa ketika hendak pergi bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (13/2), kemarin.
“Almarhum Johan Solomon mengeluh sakit perut ketika hendak menghadiri sidang gugatan klaim ahli waris ke PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Kemudian dibawa ke RS Sumber Waras dan meninggal sekitar pukul 12.30 WIB,” terang kuasa hukum ahli waris, Husendro di Jakarta, Jumat 14 Pebruari 2020.
Menurutnya lagi, ketika klaim polisnya tidak juga kunjung dibayar oleh Manulife, Johan Solomon sejak 2017 memutuskan menyerahkan kuasa kepada Kantor Pengacara Husendro & Partner. Sejak itulah, berbagai upaya hukum ditempuh, baik jalur di luar pengadilan maupun di pengadilan.
“Kamis kemarin, (13/2), selesai agenda pemeriksaan saksi, tak lama kemudian palu hakim menutup jalannya persidangan, satu jam kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, Pak Johan meninggal dunia,” katanya.
Bagi Husendro pribadi dan para kuasa hukum yang hampir dua tahun memperjuangkan hak Johan Soloman, ini suatu kehilangan yang sangat mendalam. Sampai saat ini Husendro dan rekan masih terus tetap berjuang untuk mendapatkan hak ahli waris.
“Selamat jalan Pak Johan, kami akan teruskan perjuangan ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kesuksesan atas perjuangan kita,” ucapnya.
Perkara ini berawal ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014, dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500 ribu.
Setelah dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang polis atas nama S.K Johny wafat.
Johan Solomon sendiri merupakan kakak dari almarhum S.K Johny. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, dia mendatangi kantor Manulife di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta untuk mengurus pengajuan klaim asuransi.
Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis pasal 10 ayat 10.2 huruf (a) juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian. Tetapi, Manulife secara sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta.
Sidang kemarin, merupakan sidang perdana setelah hasil sidang gugatan terdahulu dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
“Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi,” pungkasnya. (Red).