Perjuangkan Hak Warga, Advokat Sekaligus Dosen Dianiaya Satpam Perumahan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Oscarius Yudhi Ari Wijaya SH.MH, ketua RT Cluster Roma Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) memberikan keterangan sebagai korban dalam perkara penganiayaan yang mendudukkan Christian Novianto Bin Nomo Mukardono, kepala Satpam Perumahan Wisata Bukit Mas dari PT Binamaju Multi Karsa (BMK) sebagai terdakwa. Kamis (20/6/2019).

Sidang yang digelar di ruang Sari Dua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini dipimpin oleh hakim Maxi Sigarlaki sebagai ketua majelis.

Selain korban Oscarius Yudhi Ari Wijaya SH. MH ada empat orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi, mereka adalah Ricard, Imron, Andika serta Wahyudi. Lima orang ini diperiksa secara bersamaan.

Dalam perkara ini korban Oscarius Yudhi Ari Wijaya SH. MH menceritakan bagaimana kronologis kasus ini. Saat korban menceritakan peristiwa kasus ini, terdakwa Christian Novianto, tampak terduduk tegang di samping kursi kuasa hukumnya.

Menurut korban peristiwa ini terjadi pada Sabtu tanggal 22 September 2018 sekira pukul 16.30 WIB di Pos Satpam Cluster Roma Perumahan Wisata Bukit Mas.

Waktu itu korban mendatangi Pos Satpam tersebut setelah mendapat laporan dari salah satu warganya yang tidak diperbolehkan oleh securty perumahan memasukkan material bahan bagunan untuk memperbaiki rumahnya yang 5 tahun lebih mengalami kebocoran.

Saat korban menanyakan, atas perintah siapa bahan material tersebut tidak boleh masuk perumahan. Pihak security perumahan mengatakan tidak bisa masuk karena tidak ada surat ijin dari pihak pengembang. Selanjutnya korban bertanya lagi atas perintah siapa,?

“Dijawab security atas perintah kepala security yang juga anggota TNI AL,” ujar korban menirukan perkataan security.

Setelah korban mendapatkan jawaban seperti itu, kemudian dia menghubungi anggota Pomal supaya datang. Saat anggota Pomal datang tidak berapa lama kemudian terdakwa juga datang.

Kemudian korban yang juga menjabat sebagai RT di Cluster Roma Perumahan WBM mengatakan kepada terdakwa bahwa pihak pengembang belum bisa menarik retribusi lagi kepada warga karena persoalan restrubusi ini sedang diajukan gugatan perdata di PN Surabaya dan belum inkracht.

Selanjutnya terjadi perdebatan antara korban dengan terdakwa, tersulut emosi, terdakwa maju, lalu mendorong korban.

“Nah, pada saat dilerai, terdakwa menendang kaki kiri saya. Usai ditendang kaki saya merasa sakit dan memar,” terang korban.

Dalam sidang ini, hakim ketua Maxi Sigarlaki juga sempat bertanya kenapa terdakwa dan korban tidak berdamai dan saling memaafkan pada saat kasus ini masih ditangani pihak kepolisian.

Pada sidang kali ini, hakim juga meminta pada JPU Suparlan membacakan hasil visum dokter. Sebab dalam visum tersebut majelis hakim menemukan
tanda kekerasan pada tulang kering pada kaki sebelah kiri korban terdapat luka lecet sepanjang 4 centimeter.

Apa yang diterangkan saksi korban ini juga dibenarkan oleh empat saksi lainnya.

Sementara saksi korban usai sidang menyatakan bahwa latar belakang kasus penganiayaan yang menimpa dirinya ini bukan hanya sekedar perkara memperjuangkan truk tidak boleh masuk ke perumahan WBM semata, atau warga tidak diberikan hak untuk membangun rumahnya.

Namun dia menilai sudah ada upaya pembunuhan karakter, sebab selain menjabat sebagai ketua RT di Cluster Roma perumahan WBM Surabaya, dalam kesehariannya dia juga berprofesi sebagai seorang Advokat sekaligus Dosen.

“Ini bukan hanya sekedar perkara memperjuangkan truk tidak boleh masuk perumahan, tapi harkat dan martabat saya sebagai seorang advokat sekaligus dosen sudah dilecehkan,” ucapnya.

Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa Christian Novianto dianggap melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *