Kantor Kejaksaan Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Terkait menetapkan dua orang tersangka yang inisial RL Mantan Kabid Bina Marga dan ES Mantan Kepala ULP atas kasus dugaan korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara oleh Kajaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, hingga kini belum juga tuntas
Penetapan tersangka atas dugaan korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) tersebut berdasarkan keterangan pers Nomor : PR- 8 /Q.2.14/Kph.3/03/2022 yang disampaikan konfrensi pers di kantor Kajaan Negeri Kepulauan Sula pada Rabu 23 Maret 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan, SH, MH mengatakan bahwa kasus terbut saat ini masih sedang dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti lainnya, “Semoga lancar sehingga cepat tuntas, “singkat Burhan kepada media ini melalui pesan Whats App …di..no +62 813-4050-xxxx, Kamis (19/05/22)
Ketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Dinas Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kepulauan Sula tahun 2019 lalu. yang dikerjakan CV. Kharisma Karya dengan nilai Rp 2 miliar sekian
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 milyar lebih.[dn]