KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Maluku Utara terus melakukan penyelidikan perkara kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) di tiga desa
Hal ini telah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot melalui staf Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Willy Febri Ganda diwawancarai awak media saat menggelar press release di Kantor Kejaksaan pada Kamis 29 Desember 2022 kemarin, Rabu (30/12/22)
Menurut Willy, ada tiga desa yakni, dana desa (DD) di Desa Minaluli, Kecamatan Mangole Utara, Desa Kou, Kecamatan Mangole Timur dan Desa Burokol, Kecamatan Mangole Tengah
Yang pertama Desa Burokol, pihaknya sudah proses dan itu dalam tahap penyelidikan, namun sudah dihentikan, karena tidak cukup bukti
Kedua, untuk Desa Kou dan Desa Menaluli selama masa penyelidikan, ada yang diperiksa yakni, kepala desa dan bendaharanya, mereka juga berijit untuk mengembalian kerugian negara yang telah di dihitung oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam proses – proses pengembalian.
“Namun belum berarti hilangnya tindak pidana, nanti kita lihat lagi prosesnya kedepan, karena untuk Anggara dana Desa Kou sekitar Rp 150 juta dan kerugian sudah dikembalikan sebagian, untuk Desa Menaluli itu saya lupa berapa dananya dan sebagian sudah dikembalikan, “kata Willy. [dn]