KEPULAUAN SULA,beritaLima.com || Setelah menerima pelimpahan dua berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Kades Buya Sawal alias SS dan tersangka Sekeretaris Buruakol Saleh alias SS dari Penyidik Polres Kepulauan Sula
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0853-4361-xxxx, Selasa (25/11/24)
Menurutnya, Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, “singkatnya.
Ketahui, terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Sawal Sapsuha alias SS dan tersangka Sekeretaris Buruakol Saleh Sapsuha alias SS diperiksa seputar dugaan keterlibatan mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut dua (2) Fifian Ade Ningsi Mus dan H Selah Marasabesy (FAM-SAH) saat berkampanye di Desa Buya dan Desa Buruakol
’’ Setelah seluruh bahan dan keterangan terkumpul, Bawaslu Kepulauan Sula langsung menggelar pembahasan tahap kedua bersama semua komisioner beserta tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). [dn]