Perkara Grab, KPPU Naik Kasasi

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan sanksi denda untuk PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) pada 25 September 2020. 

“Saat ini KPPU tengah mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jaksel dan mempersiapkan permohonan kasasi. Ditargetkan pada minggu pertama Oktober 2020 permohonan tersebut dapat disampaikan,” kata Kabiro Humas dan Kerja Sama Sekretariat KPPU, Deswin Nur, Selasa (29/9/2020).

Sebagaimana diketahui, KPPU telah memutuskan Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada GRAB dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Atas pelanggaran tersebut, GRAB dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14, dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d). Sedangkan TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para Terlapor ke PN Jaksel. (Ganefo)

Teks Foto: Kabiro Humas dan Kerja Sama Sekretariat KPPU, Deswin Nur.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait