Perkara Ijazah Palsu, Kajari  Sula Bantah belum Terima Barkas Tersangka

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula belum menerima berkas tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kepulauan Sula, Kamis (24/11/22)

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Freddy Hutajulu saat diwawancarai di Kantornya pada Senin 22 November 2022 kemarin.

Menurutnya, berkas tersangka RT terkait perkara pembuat  ijazah palsu Sekolah Menengah Pertama (SMP) paket B dan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) peket C untuk narapidana mantan oknum Kepala Desa (Kades) Baleha,  Arifin Ahmad, pihaknya belum menerima, “ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App pada Minggu 20 November 2022 kemarin, mengatakan, perkara pembuat ijazah dengan tersangka  insial RT  kini sudah dinyatakan P21 dan sudah tahap II, “singkatnya.

Sebelumnya, untuk pembuat ijazah palsunya, pihak  dari kejaksaan belum terima berkas perkaranya hingga saat ini, berkas yang diterima pihak Kejaksaan dari penyidik polres Kepulauan Sula hanya narapidana mantan oknum Kepala Desa (Kades) Baleha,  Arifin Ahmad yang menggunakan ijazah palsu itu.

“Namun pihak kejaksaan sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada penyidik Polisi supaya didalami lagi kepada pihak pihak yang terlibat, termasuk pembuat ijazahnya, karena pembuat ini juga termasuk saksi dalam berkas perkara dan keterangannya sudah mengakui juga, “Jadi tergantung penyedik yang sedang dalaminya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait