Perkara Isbat Nikah dan Diskursus Wali (Nikah)

  • Whatsapp

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Pupuslah sudah harapan dua sejoli, sebut saja Fulan dan Fulanah, itu. Keinginan mereka melegalkan perkawinan sirinya kandas di pengadilan. Pengadilan–tempat ia menaruh harapan memperoleh legitimasi perkawinan yang dilaksanakan tanpa pengawasan KUA–itu telah menolak permohonan mereka. Kekecewaan itu mungkin juga bercampur tanda tanya, mengapa pernikahan yang merasa telah dipenuhi syarat dan rukunnya tetap dianggap “tidak sah”. Padahal, dalam rentang waktu pernikahan siri sampai mengajukan perkawinan isbat itu sudah berapa ratus kali berhubungan badan. Semua dilakukan dengan tanpa beban dosa sedikit pun karena merasa telah menikah secara sah, sesuai ajaran agama yang diyakininya. Hanya karena demi urusan administrasi dan yang lebih penting karena kesadaran hukumlah mereka harus mendatangi pengadilan yang semula ia harapkan akan berjalan mulus. “Tinggal membeli suratnya saja,” mungkin begitu pikir mereka. Tetapi Pak Hakim tampaknya memang punya pandangannya sendiri. Wali–yang menurut pendapat mayoritas ulama menjadi salah satu rukun nikah–itu tidak memenuhi kriteria wali ideal menurut hukum sebagaimana dipahami hakim. Dan, pandangan hakim yang terurai dalam keputusan hukum itu tentu bukan pendapat abal-abal, melainkan pendapat (ijtihad) yang didasarkan kepada pengetahuan hukum yang diyakini benar yang didapat dari pengembaraan keilmuan yang panjang dan berliku. Dan, yang lebih penting akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

Sebagai konsekuensinya, akibat penolakan permohonan oleh Hakim, suka atau tidak suka, kedua sejoli tersebut walaupun mengaku pernah menikah harus dianggap belum pernah menikah. Agar status hubungannya jelas, maka sebagai solusinya keduanya harus menikah ulang. Ada dua alasan mengapa dua sejoli itu harus mentaati keputusan hakim. Pertama, adanya adanya ‘asas’ bahwa putusan hakim itu harus dianggap benar sekalipun salah ketika semua upaya hukum sudah tertutup. Kedua, semua perdebatan mengenai materi perkara—yaitu mengenai sah atau tidak perkawinan yang dilakukan para pemohon–harus dianggap sudah selesai pula karena “hukmul hakim ilzamun wayarfa’ul khilaf”.

Perkara isbat nikah dahulu memang sempat menjadi ‘perkara yang langka’. Sebab, dahulu pada umumnya ahli hukum dan masyarakat, berpendapat bahwa isbat ‘hanya boleh’ diajukan atas perkawinan yang terjadi sebelum UU Nomor 1 Tahun 1974 berlaku secara efektif. Terhadap perkawinan setelah itu ‘tidak boleh’ diisbatkan. Sebab, menerima isbat nikah terhadap “perkawinan siri” yang terjadi setelah UU Nomot 1 Tahun 1974 berlaku efektif sama halnya menganulir ketentuan undang-undang yang telah mengaturnya. Padahal, undang-undang telah dengan tegas mengaharuskan perkawinan harus dilakukan secara resmi. Akan tetapi, meskipun sudah beberapa tahun UU Perkawinan berlaku efektif, ternyata praktik pernikahan siri (tidak tercatat) masih banyak terjadi di berbagai tempat. Berbagai faktor sering dijadikan alasan pembenar mengapa praktik perkawinan siri ini masih banyak terjadi, seperti, karena letak geografis petugas yang sulit dijangkau oleh masyarakat dan sejumlah alasan darurat lainnya. Seiring praktik demikian, faktor kesengajaan berupa kesadaran hukum yang rendah juga ikut menjadi peyebab. Sebagai solusi waktu itu terhadap pasangan yang telah hidup bersama baik yang belum menikah (kumpul kebo) atau telah menikah siri dilakukan “perkwainan masal”. Sering kita saksikan di media, dengan alasan pelayanan masyarakat, KUA di berbagai tempat panen perkara (perkawinan masal).

Terlapas dari apa pun alasannya, yang pasti banyaknya perkawinan siri tampaknya menjadi persoalan hukum keluarga tersendiri. Implikasinya sebuah perkawinan ternyata bisa melebar ke bidang hukum lainnya, seperti waris dan data kependudukan. Banyaknya anak yang lahir dari perkawinan siri juga menjadi problem sosial tersendiri. Mungkin karena faktor inilah ketika terjadi Musyawarah Nasional Ulama se-Nusantara yang bersinergi dengan Mahkamah Agung–ketika berusaha menyusun rumusan hukum keluarga sebagai hukum terapan pengadilan agama–perlu membicarakan lagi lembaga isbat ini. Mungkin karena mengingat urgensinya kemudian kran lambaga itsbat ini dibuka lagi dengan mencantumkan dalam salah satu pasal Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam telah membuka kran lumayan lebar terhadap perkara isbat perkawinan ini. Akibatnya, Pengadilan Agama berganti panen perkara. Di mana-mana kita dengar Bupati/ Wali Kota bekerja sama Pengadilan Agama, untuk menyelenggarakan sidang isbat nikah masal. Sebagai puncaknya seiring dengan elektronisasi administrasi kependudukan juga dilakukan sidang isbat terpadu dengan melibatkan berbagai istansi terkait, (Dinas Dukcapil dan KUA Kecamatan). Untuk kepentingan ini Mahkamah Agung pun mengeluarkan regulasi dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran yang diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2015.

Di saat masyarakat euphoria mengajukan perkara itsbat, tampaknya masih menyisakan persoalan di internal pengadilan, dalam hal ini para hakim, sendiri. Persoalan tersebut tidak lain ialah masih munculnya disparitas pandangan (interpretasi) hakim terhadap hukum materiil yang digunakan untuk menilai keabsahan sebuah perkawinan. Perbedaan pandangan hukum materiil ini memang masih terbuka lebar dalam KHI. KHI tampaknya belum sepenuhnya mengakomadasi berbagai pernik-pernik persoalan mengenai perkawinan yang umumnya dibahas secara detail dalam fikih munakahat. Dengan alasan keterbatasan ruang, KHI tampakanya hanya mencantumkan aturan perkawinan hanya secara garis besar. Pembahasan lebih detail perlu di gali dari kitab-kitab fikih tempat ketentuan pasal-pasal KHI diambil. Mengenai hal ini telah diingatkan oleh M.Yahya Harahap, S.H., salah seorang Hakim Agung yang juga salah seorang konseptor dan anggota perumus KHI segera setelah KHI diberlakukan. Dengan kata lain, siapa pun apalagi Hakim akan sesat ketika memahami KHI tanpa bersedia membuka referensi pendamping berupa kitab-kitab fikih yang menjadi sumber pasal-pasal KHI dibuat. Dalam tataran ini, kemudian akan ditemui cakrawala khazanah berbagai pandangan fukaha, termasuk diskursus tentang eksistensi wali ini. Pada saat yang sama seperti yang dikemukakan oleh Prof. Attamimi, meskipun KHI dibuat dalam bentuk tertulis, sejatinya merupakan sumber “hukum tidak tertulis”. Sebagai hukum tidak tertulis statusnya sejatinya sama dengan kitab-kitab fikih. Hanya saja kitab fikih (klasik dan modern) disusun oleh ulama-ulama tanpa melihat konteks masyarakat khas Indonesia, sedangkan KHI disusun dengan semangat menyesuaikan dengan rasa keadilan yang berlaku bagi masyarakat Indonesia. Dalam konteks inilah kiranya tepat jika ada yang menyebut KHI merupakan fikih khas Indonesia.

Wali dan Fukaha
Diskursus mengenai status wali dalam pernikahan ini tampaknya telah menjadi perbincangan hangat di kalangan fukaha. Imam Abu Hanifah dengan mendasarkan pendapatnya kepada Surat Al Baqarah ayat 230 dan 232, memperbolehkan perkawinan tanpa wali (menikahkan diri sendiri) atau meminta orang lain di luar nasab untuk menikahkan perempuan baik masih gadis maupun sudah janda. Prof. Azhar Basyir, M.A. dalam Hukum Perkawinan Islam, juga pernah mengutip pendapat Imam Abu Hanifah ini, bahwa wanita yang baligh dan berakal sehat boleh memilih sendiri suaminya dan boleh melakukan perkawinan sendiri baik perawan, gadis, maupun janda. Akan tetapi pendapat tersebut berbeda dengan pendapat 3 Imam Madzhab lainnya (Malik, Syafi’i, dan Hanbali). Menurut ketiga Imam Madzhab ini eksistensi wali menjadi penentu sah tidaknya perkawinan. Dengan mencermati KHI, pendapat Imam Abu Hanifah, tampaknya tidak populer di Indonesia. Yang jelas, penulis sengaja mengemukakan wacana di atas bukan bermaksud mengajak kembali alam perdebatan (ketidakpastian) mengenai status wali yang nyaris tak berujung itu. Apalagi, bermaksud mereduksi monumentalia fikih yang menjadi maha karya para ulama putra bangsa.

Mengapa wacana ini perlu kita angkat, sebab perbincangan fikih ternyata sering masuk sampai ke wilayah yang jauh dari sekedar memberikan status hukum kepada kasus riil. Atau dengan kata lain jangkauan pembahasannya juga masuk ke persoalan yang futuristik. Oleh karena itu, pengandaian kasus berikut status hukumnya sudah lazim terjadi dalam fikih. Ijtihad para fukaha dalam menentukan hukum syariat untuk hal-hal yang belum terjadi dengan mengandaikan kemunculan berbagai macam masalah yang berakar dari sebuah masalah lazim disebut al-fiqih al-iftiradi (fikih hipotetis). Meskipun demikian pengandaian hukum tersebut tentu juga sebatas perkembangan akal budi yang berkembang waktu itu. Dan, yang pasti hal ini rupanya terjadi pula ketika para fukaha membicarakan wali nikah ini. Sejumlah variasi pendapat pun kemudian muncul. Wacana ini jelas belum terjadi dalam KHI. Pada saat yang sama kondisi masyarakat, secara alami juga terus mengalami variasi situasi dan kondisi. Situasi dan kondisi ini juga ada yang belum terjadi saat wacana pendapat fikih tersebut muncul. Atau, secara kasar dapat dikatakan bahwa sangat mungkin gambaran riil masyarakat sekarang sama sekali belum terjadi ketika pendapat-pendapat fikih itu dibuat. Pada saat yang sama dalam konteks peradilan semua Hakim mempunyai kewajiban meresponnya. Respon ini kemudian diganakan sebagai bahan membuat keputusan-keputusan hukum atas kasus yang sedang dihadapi. Pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) telah ditegaskan: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Dalam konteks perkara isbat kaitanya dengan status wali ini, para hakim tempaknya perlu mengambil posisi yang tepat. Kalau perlu ketika melihat fenomena pernikahan siri ini, perlu melihat kasus dengan jarak pandang yang ideal. Jangan terlalu jauh tetapi jangan pula terlalu dekat. Tujuannya agar spektrum persoalan dengan berbagai variasinya dapat terlihat berikut kemungkinan hukum yang akan diterapkan. Persoalannya, apakah pilihan-pilihan pendapat hukum yang ada telah dikuasai dengan baik oleh hakim kemudian memilih pendapat yang lebih sesuai dengan konteks rasa keadilan masyarakat sekarang? Atau, tidak perlu tahu dan cukup melihat saja ketentuan KHI yang sebenarnya juga mengamanatkan Hakim agar merespon perkembangan rasa keadilan masyarakat? Dalam konteks kasus di atas, apakah tidak boleh, jika seorang perempuan janda yang jauh keluarga (termasuk walinya yang sulit dijangkau) karena lama di rantau lalu menyerahkan urusannya kepada tokoh agama setempat (sekaligus untuk bertindak sebagai wali) agar menikahkannya dengan seorang laki-laki pilihannya? Tampaknya, fukaha telah membuka perdebatan hal ini. Para hakim tentu boleh berbeda pendapat mengenai hal ini. Perbedaan pendapat ini tentu harus tetap dalam konteks “menggali dan menemukan hukum” kemudian mengimplementasikan dalam keputusan sebagaimana amanat undang-undang di atas. Wallahu a’lam.

BIO DATA PENULIS
Nama : Drs.H. ASMU’I SYARKOWI, M.H.
Tempat & Tgl Lahir : Banyuwangi, 15 Oktober 1962
NIP : 19621015 199103 1 001
Pangkat, gol./ruang : Pembina Utama Madya, IV/d
Pendidikan : S-1 Fak. Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga 1988
S-2 Ilmu Hukum Fak Hukum UMI Makassar 2001
Hobby : Pemerhati masalah-masalah hukum, pendidikan, dan seni;
Pengalaman Tugas : – Hakim Pengadilan Agama Atambua 1997-2001
-Wakil Ketua Pengadilan Agama Waingapu 2001-2004
– Ketua Pengadilan Agama Waingapu 2004-2007
– Hakim Pengadilan Agama Jember Klas I A 2008-2011
– Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi Klas IA 2011-2016
– Hakim Pengadilan Agama Lumajang Klas IA 2016-2021
– Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A 2021-2022.
Sekarang : Hakim Tinggi PTA Jayapura, 9 Desember 2022- sekarang

Alamat : Pandan, Kembiritan, Genteng, Banyuwangi
Alamat e-Mail : asmui.15@gmail.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait