SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa berkas perkara pengeroyokan jurnalis di Surabaya yang dilakukan oleh sejumlah preman di gedung Diskotik Ibiza Club di Jalan Simpang Dukuh Surabaya, sudah lengkap atau P21.
Berkas perkara itu P21 setelah Kejari Tanjung Perak menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Hasudungan Parlindungan Sidauruk membenarkan berkas perkara empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis telah P21.
“Benar, berkas perkara sudah P21,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, berkas perkara Itu dinyatakan P21, setelah sebelumnya penyidik Polrestabes Surabaya mengirimkan berkas perkara ke jaksa peneliti Kejari Tanjung Perak.
“Setelah berkas perkara diteliti oleh jaksa peneliti, akhirnya diputuskan bahwa berkas perkara telah lengkap,” terangnya.
Selain telah dinyatakan P21, penyidik Polrestabes Surabaya juga telah melakukan proses tahap dua.
“Tahap dua berupa penyerahan empat tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kami telah dilakukan seminggu lalu,” ungkap Hasudungan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan menjadi korban pengeroyokan saat meliput kegiatan Satpol PP Jatim melakukan penyegelan gedung Diskotik Ibiza Club di Jalan Simpang Dukuh Surabaya beberapa waktu lalu. Sejumlah wartawan yang menjadi korban dugaan pengeroyokan yakni Ali Masduki (fotografer Inews), Firman Rachmanudin (reporter Inews), Anggadia (reporter Berita Jatim), dan Rofik (reporter Lensa Indonesia).
Belasan orang tiba-tiba menghampiri dan melakukan pemukulan bertubi-tubi kepada sejumlah wartawan yang akan mewawancarai pimpinan Satpol PP terkait penyegelan diskotik tersebut. Atas aksi pengeroyokan itu, para korban akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
Setelah melalukan penyelidikan, akhirnya penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut diantaranya, MH (55), S (55), SD (45), dan EYK (42). Empat tersangka dijerat dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers jo pasal 4 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP. (Han)