MOJOKERTO, Beritalima.com – Tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto terhadap Joko Santoso mantan kades Sumengko, kec Jatirejo, kab.Mojokerto terdakwa dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020 sebesar Rp 212 juta dinilai melukai masyarakat Mojokerto
Dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Surabaya pekan lalu. Rabu (14/06/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kabupaten Mojokerto menuntut mantan kades Sumengko, Joko Santoro dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta
Tuntutan tersebut jauh lebih rendah dari apa yang disangkakan, yaitu pasal 2 dan 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Pasalnya, Mantan Kades Sumengko terbukti melakukan penyelewengan dana desa (DD), meliputi belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 24 juta, setoran pajak terutang sekitar Rp 49 juta, serta sejumlah pembangunan seperti penerangan jalan, musala, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta.
Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, ketika di komfirmasi terkait tuntutan ringan terhadap mantan kades Sumengko, via Aplikasi WhatsAp menjelaskan, bahwa hal tersebut sesuai dengan fakta persidangan dituntut pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001.
“Hal-hal yang meringankan, sesuai SOP kami apabila sudah ada pengembalian 100%” jelas Kasi Pidsus. (Kar)