Jakarta, beritalimacom | Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo menerima pelimpahan kasus korupsi Timah (Tahap II) berupa Tersangka dan Barang Bukti dari Kejakssaan Agung.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dua orang Tersangka atas nama Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 s/d 2022.
Dalam kurun waktu 2015 s/d 2022, TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.
Bahkan, pada 2018 s/d 2019, Tersangka TN alias AN dengan dibantu Tersangka AA juga melakukan kejahatan dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk.
Selain itu, Tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara, mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dan, mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta Perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.
Kasus korupsi Timah ini menyita banyak perhatian masyarakat, karena dampak kerugiannya hingga mencapai ratusan triliun rupiah.
Jurnalis: Rendy Fitria