Perkara No 139/PDT.G/2019/PN. SBY Di Gugat Intervensi Oleh Chinchin

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Trisulowati Yusuf alias Chinchin secara resmi melayangkan gugatan intervensi atas gugatan No 139/PDT.G/2019/PN. SBY antara Gunawan Angkawijaya terhadap ibunya sendiri, Linda Anggraeni, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/4/2019).

Gugatan intervensi itu dilayangkan Chinchin, karena khawatir barang miliknya disengketakan atau diperebutkan oleh Gunawan Angkawijaya dan Linda Anggraeni.

“Harapan kami Majelis Hakim dapat objektif dalam mempertimbangkan permohonan intervensi kami, apalagi seperti diketahui terkait hutang yang sama, sesuai Putusan PN Surabaya juga (Putusan No. 753) telah dinyatakan hutang tersebut tidak ada. Selanjutnya Penyidik Polda Jatim juga telah menetapkan Gunawan dan Linda sebagai Tersangka,” ujar Anthony Djono dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea.

Disamping itu, Anthony juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Chinchin saat ini sedang menaruh perhatian khusus pada salah seorang anggota majelis hakim perkara ini yang dulu adalah Hakim Praperadilan yang memenangkan Gunawan.

“Semoga dalam perkara ini yang bersangkutan dapat lebih objektif,” harap Anthony.

Terpisah, hal senada disampaikan Ronald Tallaway, anggota tim kuasa hukum Chinchin yang lainnya,

“Saya berharap permohonan intervensi tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim, sebab permohonan tersebut dilakukan demi kepastian hukum dan penerapan hukum yang benar, mengingat putusan 753/Pdt.g/2018/PN.Sby telah memutuskan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan Angkawidjaja dengan ibunya dan dalam perkara 139 ini hutang tersebut dikemukakan kembali,” kata Ronald.

Ronald juga mengatakan apabila (pengakuan) hutang dalam perkara 139 ini ‘diamini’ oleh hakim, hal tersebut akan merusak tatanan hukum dan menjadi preseden buruk bagi penerapan hukum.

Untuk diketahui, Gugatan bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY itu sendiri, dilayangkan Gunawan Angkawidjaja terkait adanya pengakuan utang piutang antara dirinya dengan ibunya sendiri, Linda Anggraeni.

Sedangkan, Chinchin mengkhawatirkan upaya gugatan tersebut sebagai langkah yang nantinya berdampak terhadap pembagian harta gono-gini, pasca perkara cerai mereka diputus oleh Mahkamah Agung RI belakangan ini.

Dasar kekhawatiran tersebut, belakangan akhirnya Chinchin mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua PN Surabaya, Nusryam.

Selain ditujukan kepada ketua PN Surabaya, surat tersebut juga ditujukan kepada ketiga anggota majelis hakim yang memeriksa gugatan perdata bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY. Antara lain, Anne Rusiana, Dwi Purwadi dan Mashuri Effendi.

Kekhawatiran tersebut beralasan. Pasalnya, upaya yang sama sempat dilayangkan (perkara bernomor 580/Pdt.G/2016/PN.Sby) sebelumnya, namun dibuktikan oleh pengadilan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan dengan ibunya tersebut.

Bahkan atas gugatan bernomor 580/Pdt.G/2016/PN.Sby lalu, Chinchin sempat melaporkan Gunawan dan Linda ke Polda Jatim. Atas laporan tersebut, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat masuk DPO.

Kali ini terulang kembali. Soal bukti adanya hutang piutang antara Gunawan dan ibunya kembali diuji melalui PN Surabaya.

“Bahwa atas dasar itulah, maka sangat jelas perkara nomor 139 ini Nebis in Idem dengan perkara bernomor 580. Sedangkan perkara a quo sangat dikhawatirkan akan dibuat sama persis dengan ‘model’ dading pertama, yakin damai pada saat mediasi dengan tujuan memperoleh Putusan Pengadilan atau dading kedua. Untuk itu kini klien kami mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara 139 tersebut,” ujar Ronald.

Kekhawatiran Chinchin bertambah ketika adanya catatan bahwa salah satu hakim yang memeriksa gugatan diatas, yaitu hakim Dwi Purwadi, merupakan hakim yang pernah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan dalam gugatan bernomor 02/Pra.Pid/2018/PN.Sby pada Pebruari 2018 lalu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *