Perkara Pembatalan Sertifikat di Pengadilan TUN, Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Satu Saksi Tambahan

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com- Sidang lanjutan perkara pembatalan Sertifikat tanah pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari yang obyeknyaa terletak di Jalan Niaga, Mojosari yang di miliki Pemkab Mojokerto kembali di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kamis (2/9/2021)

Kuasa Hukum Ahli waris dari Matsari H. Nurkosim SH, MH kepada wartawan meyampaikan bahwa, Sidang kemaren agenda keterangan saksi tambahan dari kita yaitu Yuli Nurfaatin untuk melengkapi keterangan dari Dua saksi sebelumnya, saksi yang kita ajukan adalah warga Desa/Kelurahan Sawahan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto selaku Pengurus PPKM (persatuan Pedagang Kecil Menengah) yang mengelola pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2014.

Saksi ini, adalah saksi yang pernah diperiksa di polda jawa timur atas adanya laporan dari Pak djamjuri terkait pemalsuan letter c desa Sawahan No. 426 s/d 467 yang digunakan dasar oleh Pemkab Mojokerto kalau tanah pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari adalah asset dari Pemkab Mojokerto, padahal setelah di cek dalam buku letter c tersebut atas nama para pedagang pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari dan dalam keterangan dalam buku letter C tersebut tidak ada keterangan peralihan dari pedagang ke Pemkab mojokerto, sehingga dengan adanya kejadian tersebut pihak ahli waris melaporkan kepada polda Jatim sejak tanggal 19 Maret 2018;
3. Bahwa saksi juga menerangkan kalau tanah pasar seluas kurang lebih 9.800 m2 atau saat ini luas 9701 m2, yang terletak di Jalan Niaga No. 78, Mojosari Kabupaten Mojokerto

“Saksi juga pernah jadi pengurus PPKM (persatuan Pedagang Kecil Menengah) pernah digugat oleh warga Desa/Kelurahan Sawahan selaku atas nama H. Saniman, dkk pada tahun 2008 dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2008/PN/Mjk dengan alasan kalau tanah yang digunakan pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari adalah tanah Negara dan menjadi asset Desa/Kelurahan Sawahan, namun gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Mojokerto dan yang dimenangkan adalah pak djamjuri karena pak Djamjuri bisa membuktikan kalau tanah yang digunakan pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari adalah bukan tanah Negara atau asset desa/kelurahan sawahan tetapi milik tanahnya almarhum Matsari ” terang Advokat yang biasa dipanggil Abah Kosim

Lebih lanjut Abah Kosim menambahkan, Bahwa saksi juga menerangkan bahwa yang bangun kios-kios pedagang adalah pak Djamjuri selaku ketua PPKM (persatuan Pedagang Kecil Menengah) bukan dari pihak Pemkab Mojokerto

“Dari alat bukti sebanyak 40 alat bukti dang 3 orang keterangan saksi telah ditemukan fakta bahwa tanah yang digunakan pasar pon samahan adalah milik almarhum Matsari bukan milik asset Pemkab Mojokarto, oleh karena itu kami selaku kuasa hukum Sertifikat hak pakai NO.2, tanggal 08/1/2021 An. Pemegang hak pakai Pemerintah Kabupaten Mojokerto cacat hukum dan harus dibatalkan” tambahnya

“Kami selaku Kuasa hukum juga akan membuka ruang mediasi kepada pihak Pemkab Mojokerto Kalau perkara tanah pasar pon sawahan Mojoson dapat diselesaikan secara musawarah mufakat dengan cara memberikan ganti rugi kepada pihak para Penggugat selaku ahli waris Matsari” pungkasnya

Sementara itu Ketua Umum LSM MPPK2N Mojokerto Khusnul Ali, Akan selalu mengawal Proses Sidang PTUN ini demi tegaknya keadilan di Bumi mojopahit khususnya,umumnya di Bumi Nusantara

“Kami sanggat prihatin dengan kasus ini,Lanjutkan untuk berjuang mencari keadilan di Bumi mojopahit terkhusus untuk Indonesia, Keadilan di Negeri tercinta ini sangat mahal,tapi saya yakin,masih banyak Penegak Hukum yang baik dan bermoral dan punya hati Nurani” kata Khusnul Ali. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait