ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo menyampaikan, agenda sidang Pembacaan Putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana
Majelis hakim telah memutus Terdakwa atas nama RU terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan, dan perbuatan cabul dengannya dengan Pidana penjara selama 10 (Sepulauh) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (emam) bulan.
Sebelumnya Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan pada hari ini dengan pidana penjara selama pidana penjara 10 (sepuluh tahun) serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, ” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo saat dikonfirmasi dikantor Pengadilan Sanana (PN), Selasa (10/10/23)
Menurutnya, Putusan tersebut Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dengan waktu pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari sejak putusan tersebut dibacakan, “tindasnya. [dn]