Perkara Penipuan Jual Beli Excqavator Divonis Onslah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa kasus penipuan kerjasama pengadaan alat berat bernilai Rp 500 juta rupiah, Salim Himawan Saputra, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/2/2018).

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim, Deddy Fardiman dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti perdata dan bukan merupakan perbuatan pidana. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dengan putusan onslah. Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalidah Hapsari, yang menuntut 3 tahun penjara.

“Majelis hakim tidak menemukan unsur pidana terhadap perkara terdakwa Salim Himawan Saputra, melainkan hanya menemukan unsur perdatanya saja, makanya terdakwa divonis bebas,” ucap hakim Deddy Fardiman membacakan putusan.

Menyikapi putusan itu, jaksa penuntut umum Chalidah Hapsari dari Kejari Tanjung Perak mengatakan, pihaknya akan melaporkan putusan ini ke Kajari Tanjung Perak Supriyadi apakah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alasannya, Kejari tetap bersikap terkait perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Salim sebagai perbuatan pidana murni.

Untuk diketahui, terdakwa Salim Himawan Saputra warga jalan Citandui No 4 Surabaya, dilaporkan Elizabeth Kaverya pada Spetember 2016 karena tidak membeli alat berat excavator merk Komatsu sebesar Rp 500 juta, sesuai letter of intens (LOI) atas nama PT Guna Karya Pembangunan (perusahaan milik terdakwa) dengan China Road Bridge Coorporation (CRBC) dalam pekerjaan jalan tol Solo-Kertosono.

Uang Elizabeth Kaverya sebanyak Rp 500 juta itu dipakai terdakwa Salim Himawan Saputra untuk keperluan pribadi, bukan untuk membeli alat berat excavator seperti yang sudah direncanakan sebelumnya dengan disertai janji akan membagi keuntungan selama 2 tahun.

“Namun, uang tersebut ternyata tidak dipakai untuk pembuatan membeli excavator, malah dipakai terdakwa Salim Himawan Saputra untuk keperluan lain diantaranya membiayai operasional pekerjaan jalan Tol Solo-Kertosono,” ungkap saksi Elizabeth. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *