Perkara RW Di Pecat Sepihak, Majelis Hakim Memutuskan Bupati Harus Turut Jadi Tergugat

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Keputusan kontroversial namun memberi ruang lebih luas penggugat menambah jumlah tergugat hingga pihak level tertentu terjadi pada kasus gugatan perdata no.115/pdt.G/2017.

Hal ini menyusul majelis hakim PN Banyuwangi yang diketua Saptono SH kamis sore (8/2/2017) menyatakan gugatan penggugat dalam perkara itu tidak bisa diterima karena salah satunya tidak mencantumkan Bupati Banyuwangi sebagai tergugat.

Bahkan hakim menilai gugatan yang sudah mencantumkan teergugat lain termasuk mantan Lurah Singonegaran Ahmad Subhan, Babinsa (Serda Dardiri Nurdin). Kamtibmas (Bripka Slamet Adi Perdana) sebagai tergugat belum mencukupi.

Majelis Hakim menilai atasan Kantibmas dan Babinsa masing-masing tergugat itu harus di jadikan pula jadi tergugat.

“Kenyataan pertimbangan putusan Majelis Hakim seperti itu, pak Bupati, Dandim Kapolres harus dimasukkan dalam pihak jadi tergugat ,”kata salah satu kuasa hukum Ikbal SH kepada wartawan yang menunggu Di PN Banyuwangi.

Menurut Ikbal keputusan itu juga kontroversial mengingat obyek perkara adalah surat keputusan Lurah Singonegaran Ahmad Subhan yang sudah dibatalkan dan

“Yah kontroversial juga, di Pengadilan Negeri dan di PTUN kan obyeknya sama dan diyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya sebelumnya, lah makanya kita menggugat pihak yang terlibat dalam masalah itu,”rinci Ikbal.(9/2/2018).

Seperti ketahui, Nama baik PNS sebagai layanan tercoreng akibat ulah Achmad Subhan saat menjabat Lurah Singonegaran melakukan persekongkolan .

Subhan terjebak ikut memainkan managemen konflik untuk kepentingan ilegal Oknum PNS PU Binamarga Asmui dan ditunggangi nuansa politik memberhentikan Ketua RW 3 Krajan Singonegaran hanya gara-gara merekomendasi usulan kebutuhan lapangan olahraga masyarakat yang tidak jauh dari bangunan yang akan digunakan untuk Rumah dinas Korek air dan rumah Pantau Sungai kalilo.

Sementara lapangan olahraga satu-satu masyarakat dikomersialkan untuk digunakan gantangan burung berkicau oleh Asmui diduga masih kerabat dekat kantibmas Singonegaran waktu itu.

Tak mau diperlakukan semena-mena ketua RW setempat yang juga aktivis itu Hayatul Makin menggugat hingga di PTUN.

Gugatan telah diputus, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 8 Maret 2017 lalu, menyatakan surat pemberhentian dilakukan Lurah Singonegaran yang ditanda tangani oleh Babinsa, Kantibmas dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang terungkap bahwa pemberhentian itu akibat sikap Asmui ketua peguyuban burung yang mengalihfungsikan pengguna lapangan yang masih area tanah untuk komersial burung berkicau.

Begitu pula dalam sidang juga terungkap surat dinas pengairan selaku pemilik lahan memerintahkan untuk mengosongkan karena tanpa ijin dan melanggar garis sempadan, namun surat tertanggal 31 Oktober 2017 itu hingga kini tidak digubris.

Hasil sidang PTUN yang kini berlanjut gugatan perdata di PN Banyuwangi menempatkan Asmui sebagai tergugat, senentara Subhan (kini mutasi di Kelurahan kepatihan sebagai tergugat satu disusul Babinsa (Serda Dardiri Nurdin). Kamtibmas (Bripka Slamet Adi Perdana).

“Begini mas itu masalah lama gak pernah diselesaikan. kalau pemerintah tidak taat terhadap aturan terus masyarakat harus taat pada siapa. Saya dulu sarankan gantian saja menggunakan eee saya kok dibeginikan, bagi saya ketika tidak ada niat baik, teror dijalankan untuk hal yang tidak benar, maka hukum adalah tempat mengurai permasalahan biar jelas, tidak mencari-cari kebenaran untuk diri sendiri,”kata mantan ketua RW Hayatul Makin. (Tim)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *