SURABAYA, beritalima.com – Sidang perdana terdakwa Firman Efendi bin M Djuppri dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/1/2026). Perkara ini mencatatkan sejarah tersendiri karena jaksa untuk pertama kalinya mengajukan dakwaan alternatif menggunakan KUHP Baru dalam kasus narkotika.
Jaksa Penuntut Umum Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengatur peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi ketentuan, yang ancamannya pidana penjara berat hingga seumur hidup.
Dalam dakwaan terungkap, Firman diduga berperan sebagai pengedar aktif yang telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih lima bulan. Ia menerima pasokan sabu dari Amin (DPO) di wilayah Bangkalan, Madura, kemudian mengemas dan mengedarkannya di kawasan Surabaya Utara.
Sebagian sabu dipecah menjadi 16 poket siap edar, masing-masing dijual seharga Rp100 ribu. Jaksa menyebut terdakwa mengincar keuntungan ratusan ribu rupiah dari setiap transaksi. Selain sabu, terdakwa juga terbukti memiliki narkotika jenis ekstasi, yang dibeli dari Sinal (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Jl. Pesapen Barat, Pabean Cantian, Surabaya, dan menemukan belasan gram sabu, pecahan ekstasi, timbangan elektrik, alat pakai, uang tunai, serta telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya memastikan seluruh barang bukti positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, keduanya tergolong narkotika golongan I.
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menegaskan bahwa perkara ini tertutup dari mekanisme Restorative Justice. Menurutnya, beratnya ancaman pidana dan jumlah barang bukti membuat kasus ini harus diproses secara penuh hingga putusan.
“Kamu tidak memenuhi syarat. Kalau ancamannya tujuh tahun bisa dihentikan, atau lima tahun ke bawah bisa dilakukan perdamaian. Perkara ini tidak masuk kriteria itu,” tegas hakim di ruang sidang Tirta.
Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. Perkara Firman Efendi kini menjadi barometer awal penerapan KUHP Baru dalam pemberantasan peredaran narkotika di Surabaya. (Han)








