Surabaya – beritalima.com, Sidang kasus tragedi Kanjuruhan kabupaten Malang dengan 5 tersangka bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“JPU hari ini sudah limpahkan perkara itu ke PN Surabaya melalui e-Berpadu, setelah sebelumnya tertunda karena perubahan sistim pelimpahan,” kata Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman dalam pers rilisnya. Kamis (5/12/2023).
Fathur menegaskan, ada 5 berkas perkara yang sudah didaftarkan JPU dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut, yaitu Tersangka SS dari Securty Officer yang didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Serta tiga tersangka dari anggota Polri yakni WSP, BSA dan HM. Ketiganya didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP,” tegasnya.
Fathur memastikan pelimpahan perkara tersebut ke PN Surabaya berdasarkan Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tgl 15 Desember 2022.
“Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana,” tutupnya.
Terpisah Humas PN Surabaya, Suparno membenarkan terkait pendaftaran berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut. Menurutnya pendaftaran tersebut berdasarkan berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan.
“Yang kemarin itu bukan ditolak, tapi ada kesalahan mekanisme pendaftaran semata. Seharusnya sejak 1 Januari 2023 berkas itu bukan didaftarkan secara fisik, tetapi melalui e-Berpadu,” katanya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, e-Berpadu ini bertujuan menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Lanjut Suparno, e-Berpadu sengaja dihadirkan dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT.
“Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi e-court yang pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-litigation dan upaya hukum banding secara elektronik. e-Berpadu ini merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik,” pungkasnya. (Han)