Kota Bima, Berita Lima – Apes, kakek bernisial MJ (52) asal Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga melakukan pencabulan terhadap bocah, Senin (2/5/2016) lalu dan pada Selasa (24/5/2016) ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) dan berkas tahap satu sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Senin (13/6/2016) kemarin. Kini kakek tersebut terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Perkosa Bocah, Kakek Terancam 10 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum Ipda Hilmi M. Prayugo, S.IK hendak ditemui diruang kerjanya Kamis (23/6/2016) mengatakan, keterlambatan penetapan MJ sebagai TSK, terkendala minimnya Barang Bukti (BB) dan saksi yang berkualitas. Walaupun MJ sudah mengakui sudah mengagahi Mawar (10) nama samaran korban lebih dari dua kali, tapi hukum membutuhkan bukti dan saksi yang jelas. “Selama 20 hari MJ hanya mengamankan diri di Kantor polisi, setelah ditetapkan sebagai TSK langsung di bui diruang tahanan Polsek Rasanae Barat dan Senin (13/6/2016) berkas tahap satunya sudah dilimpahkan di Kejari Bima dan dititip di Rutan Bima sejak Sabtu (11/6/2016) lalu,” ujarnya.
Hilmi, mengakui saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lebih dari lima orang dan kini TSK di ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. Sesuai Pasal 81 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (B5 – Sukur/Khairul)