BANGKALAN, Beritalima.com- Peristiwa pemerkosaan terhadap pelajar SMP berusia 16 tahun terjadi di Kabupaten Bangkalan.
Pelaku berinisial MB (19) warga Dusun Ketetang Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, Jum’at (12/10/2018), peristiwa itu diketahui setelah korban menyerahkan diri ke Polsek Kwanyar pada Kamis kemarin (11/10/2018).
Suyitno, mengungkapkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi sejak bulan Agustus 2017 lalu hingga bulan September 2018, terhadap korban bernama Mentari (nama samaran) yang masih duduk di bangku SMP disalah satu sekolah di Kabupaten Bangkalan .
Lebih lanjut ia menjelaskan, awal mula kejadian pemerkosaan itu pada bulan Agustus 2017 sekitar pukul 07:00 WIB saat korban berangkat ke sekolahnya, kemudian korban mampir kerumah tersangka untuk mengembalikan kartu telepon milik tersangka.
“Saat korban didepan rumah tersangka, langsung menarik tangannya menuju kedalam rumah lalu menyetubuhi korban,” terang Suyitno.
“Dan tersangka merekam dengan video,” imbuh Suyitno.
Parahnya, kata dia, tersangka kemudian menyetubuhi korban secara rutin dua Minggu sekali, sampai dengan bulan September 2018.
“Tersangka mengancam korban kalau tidak mau disetubuhi maka akan menyebarkan videomya itu,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, MB yang kini menjadi tersangka terjerat pasal pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 ttg penetapan perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rus)