SURABAYA – beritalima.com, Dr Solahudin SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) dimintai pendapatnya sebagai ahli pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Damang Anubowo.
Itu terjadi pada sidang online kasus penipuan berkedok trading Bitcoin dengan terdakwa Danny Garibaldi Bin Gito Hariyono, warga jalan Kertajaya Indah Surabaya.
Dr Solahudin menerangkan, jika rangkaian kebohongan dan bujuk rayu dilakukan sebelum adanya transaksi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
“Namun jika kata-kata bohong dan bujuk rayu dilakukan setelah adanya transaksi maka itu namanya wanprestasi,” kata Solahudin diruang sidang Cakra, gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/4/2020).
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU, selanjutnya majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa Danny Garibaldi untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan.
Karena itu, terdakwa Danny Garibaldi melalui penasehat hukumnya Arif Mulyohadi diberi kelonggaran waktu. Sidang ditunda pada selama sepekan. Dengan agenda saksi a de charge dari terdakwa Danny Garibaldi.
“Sidang dilanjutkan dengan memeriksa dua orang saksi meringankan yang sudah dipersiapkan oleh penasehat hukum terdakwa,” pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.
Terdakwa Danny Garibaldi Bin Gito Hariyono dalam kasus trading Bitcoin ini berhasil memperdayai korbannya, Aqva Anggelita hingga menderita kerugian sekitar Rp 150 jutaan.
Akibat perbuatannya tersebut, JPU Kejari Surabaya Damang Anubowo pun menjeratnya dengan pidana pasal 378 KUHP. (Han)