Perkuat Satgas Kecamatan, Pemkab Gresik Serius Perangi Narkoba

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para kader serta Satuan Tugas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tingkat kecamatan.

Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Driyorejo, Rabu (9/7), diikuti peserta dari empat kecamatan: Driyorejo, Menganti, Kedamean, dan Wringinanom. Hadir dalam kegiatan ini para camat dan kader Satgas P4GN dari masing-masing wilayah.

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan arahannya. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang harus ditangani bersama.

“Narkoba tidak bisa dianggap hal yang biasa. Kita butuh konsentrasi dan komitmen bersama untuk melawan ini,” tegasnya.

 

Wabup Alif juga menyoroti pentingnya keteladanan dari jajaran pemerintahan sebagai langkah awal.

“Seluruh internal birokrasi di Kabupaten Gresik, dari desa hingga kabupaten, harus benar-benar bersih dari narkoba. Kita harus membersihkan diri dulu sebelum bergerak ke masyarakat,” ujarnya.

 

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memerangi narkoba. Tak hanya dari instansi pemerintah, tetapi juga melibatkan tokoh masyarakat dan ulama.

Dalam kesempatan itu, Wabup Alif juga mengungkapkan bahwa Pemkab Gresik bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Gresik tengah menjajaki rencana pendirian pusat rehabilitasi yang akan dikelola langsung oleh BNN Kabupaten Gresik. Rencana ini akan memanfaatkan aset daerah yang selama ini belum optimal digunakan.

“Ini untuk membantu saudara-saudara kita yang sudah sadar dan ingin lepas dari ketergantungan narkoba. Ini juga bagian dari komitmen kemanusiaan,” jelasnya.

 

Sebagai bentuk komitmen hukum, Kabupaten Gresik telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam menjalankan strategi P4GN, meliputi:

Pendataan dan pemetaan kawasan rawan narkoba

Pembangunan sistem informasi terpadu

Sosialisasi dan edukasi berbasis keluarga dan masyarakat

Fasilitasi pemeriksaan dan wajib lapor pengguna

Pembinaan serta pengawasan pasca-rehabilitasi

Dalam Bimtek tersebut, ditegaskan bahwa keberhasilan program P4GN sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Di tingkat desa, upaya ini dapat dimulai dengan membentuk kader anti-narkoba, mendorong terbentuknya Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar), serta memperkuat ketahanan keluarga melalui pendidikan agama dan komunikasi yang sehat. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait