Perlindungan Jaminan Sosial Itu Penting, Inilah Edukasi di Unesa

  • Whatsapp
Penyerahan bantuan literasi dan foto bersama sebelum Deputi Direktur Bidang Pengadaan BPJS Ketenagakerjaan memberi kuliah umum di Unesa, Rabu (6/12/2017).

SURABAYA, beritalima.com – Menapaki usia 40 tahun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan semakin banyak mengedukasi mahasiswa tentang pentingnya jaminan sosial bagi pekerja.

Rabu (6/12/2017) sore, Deputi Direktur Bidang Pengadaan BPJS Ketenagakerjaan, Yogi Darmawanto, menjalankan program “40 Menit Mengajar” di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Kegiatan ini bagian dari rangkaian acara HUT BPJS Ketenagakerjaan Ke-40 yang jatuh pada 5 Desember 2017. Dan ini bukan yang pertama, tapi sudah yang kesekian dari 49 perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang diedukasi BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih dari 200 mahasiswa dari 7 fakultas mengikuti acara yang dibuka Prof Dr Warsono MS, Rektor Unesa ini. Yogi mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian BPJS Ketenagakerjaan di bidang pendidikan.

“Dengan kegiatan ini, kami berharap mahasiswa akan mengenal lebih dekat BPJS Ketenagakerjaan untuk memasuki dunia kerja, karena ketika bekerja membutuhkan perlindungan jaminan sosial agar aman dan nyaman,” kata Yogi.

Saat ini, lanjut Yogi, masih banyak masyarakat termasuk mahasiswa yang belum mengetahui dan paham BPJS Ketenagakerjaan serta manfaat yang didapat sebagai peserta.

Yogi mengemukakan, BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk melindungi peserta selama bekerja, menjamin kelangsungan hidup ahli waris peserta yang meninggal dunia, dan menjamin masa hari tua peserta.

Yogi juga menjelaskan 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“JKK merupakan jaminan yang didapatkan pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan selama bekerja dalam bentuk perawatan, pengobatan dan santunan,” terang dia.

Untuk JKM, berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Sementara JHT merupakan jaminan yang dibayarkan kepada pekerja di saat mengalami pemutusan kerja dari perusahaan atau memasuki usia pensiun.

“Sedangkan JP merupakan jaminan yang dibayarkan secara lumpsum atau berkala kepada pekerja saat memasuki usia pensiun, atau diberikan kepada ahli waris dari peserta yang mengalami resiko meninggal dunia,” paparnya.

Acara ini juga dihadiri Asisten Deputi Wilayah Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Samino. Selain memberikan kuliah umum, dalam kegiatan ini pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan literasi sebesar Rp10 juta. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *