Perluas Akses Keuangan Syariah, OJK Keluarkan Izin 41 BWM

  • Whatsapp

JOMBANG, beritalima.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas penyediaan akses keuangan bagi para pelaku usaha mikro kecil melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah (BWM/LKMS) di berbagai daerah.

Sampai November 2018 sudah ada 38 BWM di seluruh wilayah Indonesia, dan telah menyalurkan pembiayaan kepada 8.373 nasabah sejumlah Rp9,72 miliar.

Terus, dalam pekan lalu juga ada pengesahan izin usaha untuk 3 BWM di Bogor dan Banyuwangi serta Jayapura, sehingga saat ini sudah ada 41 BWM.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengutarakan itu di sela peresmian BWM di Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (18/12/2018).

Peresmian BWM di Pesantren Mamba’ul Ma’arif ini dilakukan Presiden Joko Widodo, yang juga sekaligus meresmikan 2 BWM di Kabupaten Jombang lainnya, yakni di Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras dan di Pesantren Tebuireng.

Wimboh mengatakan, OJK juga akan terus mengembangkan pola inovasi baru untuk pengembangan program BWM, di antaranya melalui penyaluran pembiayaan pola klaster/ kelompok yang telah sukses diterapkan di klaster batik di Kabupaten Bantul, DIY.

“Besar harapan kami inovasi pola pembiayaan baru ini juga berhasil diterapkan di klaster UMKM di Kabupaten Jombang yang terkenal sebagai penghasil keripik samiler,” kata Wimboh.

Wimboh menjelaskan, manfaat BWM bagi pengembangan ekonomi mikro juga mendapat dukungan dari 2 lembaga amal di Kuwait, yakni International Islamic Charity Organization (IICO) dan Zakat House.

Program BWM yang diluncurkan sejak Oktober 2017 ini diharapkan dapat menjadi solusi cepat dalam penyediaan akses permodalan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren yang jumlahnya mencapai 28.000 lebih di Tanah Air.

Selain di lingkungan pesantren, OJK juga sudah meresmikan pendirian BWM di kalangan ibu-ibu, yaitu BWM Usaha Mandiri Sakinah di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, dan di Tuban.

Skema pembiayaan melalui BWM adalah tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu juga disediakan pelatihan wirausaha dan pendampingan serta pola pembiayaan per kelompok atau tanggung renteng.

Ditegaskan, lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat, karena memiliki fokus pemberdayaan melalui pembiayaan yang disertai pendampingan usaha. Lembaga ini berstatus Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang diberi izin dan diawasi OJK. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *