Penulis: Danang Kurniawan, S,IP
Kurniawand949@gmail.com
Pembangunan tidak semua memberikan manfaat besar bagi masyarakat, bahkan terkadang dampak pembangunan malah memberikan ancaman bagi keberlangsungan aktivitas masyarakat. Pasar Mejayan Baru merupakan sebuah bukti nyata akan gagalnya pembangunan yang dihadirkan oleh pemerintah Kabupaten Madiun. Pasar Mejayan Baru merupakan pasar tradisional dengan bangunan modern yang dimiliki Kabupaten Madiun. Pasar Mejayan Baru tersebut dibangun diatas tanah seluas 1,8 hektar, yang berada di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, pembangunanya melalui sumber dana APBD multi years tahun anggaran 2011-2013 sebesar Rp 67 milyar dan diresmikan pada tahun 2013, mulai beroprasi kurang lebih selama lima tahun.
Pembangunan Pasar Mejayan Baru didirikan untuk menggantikan pasar induk Kabupaten Madiun yaitu Pasar Caruban, yang mengalami kebakaran pada tahun 2006. Selain itu, pembangunan Pasar Mejayan Baru tersebut dituangkan dalam kebijakan Pemerintah Kabupaten Madiun dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun Tahun 2009-2013.
Dalam perencanaanya diharapkan mampu menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengingat penggunaan anggaran yang cukup besar merupakan investasi jangka panjang. Namun jika dilihat Pasar Mejayan Baru tercatat sebagai salah satu pasar yang gagal menyumbang setoran Pendapatan asli daerah (PAD) sesuai target. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp 791.846.050, hingga saat ini baru terealisasi sekitar Rp 628.006.900 atau 79,31 persen saja. Sehingga jelas dampak yang diharapkan akan hadirnya Pasar Mejayan Baru bagi Pemerintah Kabupaten Madiun belum optimal.
Permasalahan tersebut juga sangat dirasakan oleh pedagang yang memiliki kios, dan lapak di Pasar Mejayan Baru. Pedagang Pasar Mejayan Baru banyak yang mengeluhkan mengenai keberlangsungan pasar yang kurang maksimal sehingga berdampak pada hasil yang mereka dapatkan.
Pedagang yang merasakan dampak kurang maksimalnya Pasar Mejayan Baru adalah hampir semua jenis pedagang yang menjajakan di pasar tersebut, dari pedagang kain, pedagang ikan, daging, dan ayam hingga pedagang sayuran dan buah buahan. Keberadaan pasar yang kurang maksimal jelas berdampak pada keberlangsungan pedagang pasar sehingga permasalahan baru muncul permasalahan baru. Dampak yang ditimbulkan saat ini adalah pedagang hanya memanfaatkan kios yang mereka tempati buka pada saat tertentu menjelang hari besar atau hari libur, sehingga pedagang banyak yang mencari alternative lain dalam melakukan usahanya, karena jika hanya memanfaatkan keberadaan Pasar Mejayan Baru yang mereka dapatkan akan kurang.
Mega Proyek Pembangunan Pasar Mejayan Baru tersebut seharusnya juga dapat memberikan dampak luas salah satunya pada lingkungan sekitar lokasi pembangunan pasar, namun jika melihat kondisi di lapangan sangat memperihatinkan. Kondisi dilapangan ternyata keadaanya sangat memperihatinkan banyak usaha tersebut mulai dari warung, ruko dan toko yang beridiri di depan pasar memilki nasib sama seperti pasar yakni minim pengunjung atau pembeli, melihat kondisi itu jelas berdampak pada keberlangsungan jenis usaha tersebut. Sampai sekarang ruko hanya sedikit yang beroprasi membuka usaha dikarenakan modal dan pemasukan yang mereka dapatkan tidak sebanding.
Keadaan tersebut menjadi sebuah fenomena yang dianggap biasa oleh Pemerintah Kabupaten Madiun, dibuktikan selama ini belum ada langkah serius dari Pemerintah Kabupaten Madiun dalam menyikapi permasalahan tersebut yang sudah terjadi dari tahun ketahut. Padahal situasi tersebut jelas sangat memprihatinkan mengingat bangunan pasar yang memilki kwalitas terbaik menjadi Pasar besar di Kabupaten Madiun malah sepi tanpa pembeli, pedagang dan bahkan perkembangan di sekitarnya pada setiap tahunnya malah mengalami penurunan.
Penulis yang sekaligus merupakan masyarakat asli Kabupaten Madiun sangat meresahkan permasalah tersebut. Sehingga penulis melakukan riset kecil kecilan yang dijadikan bahan evaluasi dalam hambatan yang terjadi dilapangan, alhasil dapat menghasilkan beberapa sederet permasalahan yang dapat dimunculkan. Pertama Aksesbilitas terhadap daya dukung Pasar Mejayan Baru: Pembangunan Pasar Mejayan Baru kurang memperhatikan mengenai aksesbilitas masyarakat dalam menjangkaunya, mengingat jika melihat kondisi aksesbilitas dalam mendukung Pasar Mejayan Baru selama lebih kurang dari lima tahun ini sangat kurang maksimal. Sehingga kondisi kurang maksimalnya Pasar Mejayan Baru dipengaruhi oleh aksesbilitas. Pasar Mejayan Baru terletak di pinggiran Kota Caruban Mejayan yang berbatasan langsung dengan Ngawi sehingga jelas keadaanya sangat jauh dari pusat kota dan pusat pelayanan public yang mendukung pasar (terminal, stasiun, dan juga permukiman padat penduduk). Keadaat tersebut diperparah dengan keberadaan pasar tersebut berada di tengah tengah persawahan yang sangat luas sehingga jelas masyarakat pada saat berbelanja memerlukan banyak waktu untu ke pasar.
Kedua Regulasi yang masih tumpang tindih terkait pengembangan Pasar Mejayan Baru: Permasalahan yang paling besar terkait pasar sepi ini adalah jauhnya dari pemukiman penduduk, didaerah Pasar Mejayan Baru yang dekat dengan pemukiman penduduk bagian depan saja, akan tetapi masih minim rumah dan itu juga kebanyakan masyarakatnya memilki ekonomi yang rendah, sebetulnya kalau kita melihat keadaan sekitar ada potensi menghadirkan perumahan akan tetapi selama ini masih terkendala dengan kendala tentang peraturan, kalau mas tahu sebelah selatan pasar ini adalah persawahan yang tidak bisa dialih fungsikan terhadap selain pertanian mas, keberadaanya dalam RTRW juga masuk dalam LP2B bagian Kecamatan Mejayan sehingga tidak sembarangan dalam menghadirkan swasta untuk mengembangkan perumahan, sebetulnya banyak yang sudah akan mengembangkan namun masih terkendala dengan peraturan tersebut.
Peraturan yang tumpang tindih memang masih banyak terjadi di Kabupaten Madiun salah satunya di pasar tersebut yang terhalang dalam pengembanganya. Pearturan memang merupakan sebuah hasil dari keputusan politik, maka tidak jarang keberanian dan inovasi dari Kepala Daerah diharapkan mampu memmecahkan permasalahan. Peraturan yang masih sampai saat ini terbentur adalah mengenai daya saing Pasar Umum yang ada di satu Kecamatan memilki dua pasar. Pasar Sayur Caruban walaupun keberadaanya sangat dibutuhkan bagi masyarakat Mejayan akan tetapi jelas keadaanya sangat menghambat Pasar Mejayan Baru.
Seharusnya dalam satu kecamatan cukup hanya ada satu pasar umum saja sehingga masyarakat mampu digiring dengan baik, akan tetapi perlu pembenahan disektor Pasar Mejayan Baru.
Permasalahan tersebut merupakan bagian kecil dari permasalahan yang ada dilapangan, jika melihat kondisi di lapangan memang selama ini tidak ada perubahan yang siginifikan dan bahkan lebih mengalami jumlah pembeli. Kondisi ini jika dibiarkan terus menerus, maka jelas akan merupakan sebuah kerugian untuk investasi jangka panjang. Sehingga dengan adanya tulisan ini diharapkan mampu memberikan suntikan diskusi opini baru pada pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Madiun. Selain itu semoga Pemerintah Kabupaten Madiun terus melakukan intropeksi diri dalam melakukan perencanaan pada saat melakukan pembangunan, yang selama ini masih mengedepankan ego tinggi dari sekelompok kepentingan. Sebagai catatan penting, untuk tulisan ini, jangan engkau hilangkan persawahan di Kota kami demi megahnya pembangunan yang tidak berarti.
Salam Pemuda Kampung Silat, Untuk Bupati…….