ACEH,Beritalima.com-Permasalah bendera dan Lambang Aceh masih ngambang, hal ini dalam amatan Beritalima di provinsi Aceh, dalam pertemuan Anggota DPRK di 23 Kabupaten Kota darp Fraksi Partai Aceh di Ruang Paripurna Gedung DPR Aceh, Mai-0216.
Penghargaan dan Apresiasi yg mendalam atas kerja panitia khusus DPR Aceh tahun 2016, dalam rangka implemtasii Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013,tentang Bendera dan Lambang Aceh,sebagai informsai pansus ini dibentuk pada 2015,dan telah diperpanjang di tahun 2016,
Dalam Butir Rekomendasi Pansus XIV DPR Aceh,tahun 2015 sebagaimana yg disampaiakan kepada pimpinan DPR Aceh, dipandang perlu untuk memyelenggarakan pertemuan dengn pemerintah pusat. Pada 28 April 2016,gubernur,wali nangroeh,ketua DPR Aceh,Pangdam I’m.Kapolda aceh,dan Kajati Aceh,telah bertemu dengan wakil presiden Yusuf Kalla di sekretariat wapres.
Pertemuan itu telah mndengar berbagai masukan dan perkembangan pembangunan di Aceh,Wapres menyampaikanm harapan dan pandangannya berkaitan dgn impllementasi Qanun Aceh no 3 tahun 2013,tentang bendera dan lambang Aceh,secara umum Wapres menyarankan kepada gubernur Aceh dan DPR aceh utk melakukan perobahan atau penyesuaian bentuk Bendera Aceh.
Dalam sambutan Gubernur Aceh Dr.H Zaini Abdullah mnjelaskan pemerintah Aceh ingin menyampaikan apresiasi atas kehadiran semua yg penuh kesabaran dalam penanganan masalah bendera bulan bintang dan ini benar benar untuk memperjuangkan bendera, dalam pemerintahan Jokowi – Jk.
Ini saran dan pendapat Anggota DPRK Se Aceh dan walinaggroe.
Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman, SE, Dasar kita adalah undang – undang. Nasional Kalau ada perintah di robah kenapa kita merobah dan kami perwakilan dari rakyat Aceh Besar agar bendera bulan bintang tidak di robah.
Ketua DPRK Lhokseumawe, M Yasir, Kami atas nama pimpinan DPRK Kota Lhokseumawe dan atas nama rakyat lhokseumawe berpendapat bendera bulan bintang untuk tidak dirubah dan tetap bulan bintang.
Ketua Komisi 1 DPRK Biruen, Tgk Fadli M Yusuf, Sesuai dgn perjuangan kita 30 tahun yg lalu saya berpendapat agar Bendera Aceh tidak bisa di rubah, kalau dirubah siapa yang bisa bertanggung jawab dengan Masyarakat Aceh.
Ketua DPRK Aceh Timur,M Kasim,Kita hari ini akan mengambil satu keputusan demi Tadi Gubernur Aceh Qanun Aceh Saya meminta kepada Gub untuk memperlihatkan kepada kami satu bukti surat nyata dari Wakil Presiden untuk merubah Qanun No 3 tahun 2013 ini hal yang sangat mustahil.
Ketua Komisi 1 DPRK Abdya, Muhamad Aqi, saya berpendapat untuk bendera bulan bintang tidak setuju untuk dirobah sekali bulan bintang tetap bulan bintang. Jika dirobah harus ada aksen yg nyata sesegra mungkin untuk merubah.
Ini jawaban dari saran dan pendapat anggota DPRK dari Partai Aceh.
Wali Nanggroe Malek Mahmud,Saya ingin menambahkan yg mana sejarahsejarah mulai rapat dari Helsinky,memang masalah bendera sudah menjadi polemik yang cukup lama kita hadapi dan Qanun bendera ini adalah hasil dari turunan dari Mou Helsinky dan UU Partai Aceh.
Perlu kita ingat untuk menghadapi ini memang tidak mudah ,namun dalm hal ini konflik Aceh lebih kurang 30 thn dapat terciptanya kedamaian sehingga kita dapat bertemu seperti saat ini. Kita tinjau dari UU Qanun Aceh masalah bendera telah sah untuk digunakan namun secara defakto perlu ada nya kajian kajian yg lebih tinggi.
Rapat Forpimda Aceh dengan wapres beberapa hari yg lalu kita bisa lihat bahwa ketentuan ini kita harus selesaikan dgn bijaksana dan Saya meminta kepada semua pihak untuk memikirkan masalah ini secara bijaksana dan jangan cara emosional dan saya mengharapkan jangan lama -lama sehingga mendapatkan solusi win – win solucion
Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam pertemuan dengan Wapres tidak ada surat tertulis, disana hanya di sampaikan dengan Lisan, dan beliau merupakan orang yg telah banyak berbuat untuk Aceh Sebagai reprensi kita adalah perdamaian MoU Helsinki.
Wakil Gubernur, Muzakir Manaf, Pada kesempatan ini saya perlu katakan bahwa yg inti nya kita harus mencari waktu untk kordinasi yg terbaik untuk Aceh dan banyak hal yg kita bicarakan yaitu masalah Ekonomi, kewenangan pelabuhan bebas sabang.
Hari ini kita harus antisipasi dan melibatkan semua pihak untuk memikirkan bendera dan lambang Aceh, kita juga mendengar pendapat dari partai nasional dan saya simpul kan mari kita berbuat yg terbaik untuk Aceh dan mari kita memikirkan waktu yg terbaik untuk memecahkam masalah ini. Saya berharap mari kita berbuat yang terbaik untuk Aceh dengan hati yg dingin.
Perwakilan perempuan dari anggota DPRK Aceh Barat,Fatimah, Kami ke Provinsi Aceh sudah beberapa kali ke sini untuk jumpa dengan Gubernur Zaini, dan kami ingin mengatakan masalah bendera bulan bintang untuk segra di naikan dan berharap bendera bulan bulan bintang untuk tidak di rubah sehelai benang pun jangan di rubah.
Ketua DPRK Aceh Utara, Sulaiman, Saya meminta kepada Gubernur Aceh untuk segra mengeluarkan intruksi Gubernur agar segera mengibarkan bendera bulan bintang di seluruh wilayah Aceh.
Ketua Forum DPRK Se Aceh, Fadli M Yusuf, Dulu kita bicarakan dalm kampanye untuk memperjuangkan bendera bulan bintang, kenapa dalam rapat Dulu dr Zaini adalah salah satu orang yg memperjuangkan bendera ini tetapi kenapa sekarang Abu doto Harapan kami kepada doto yg mana kami anak senjata Kami tetap patuh kepada atasan kami namun kami harapkan untuk mengambil sikap yg tegas.
Ketua DPRK, Langsa,Maimun Mahdi, Menyikapi ini terkait bendera bulan bintang ini sudah sah secara undang-undang dan kalau bendera ini di rubah saya yakin terjadi lagi keributan di Aceh , siapa yg bisa menjamin kalau terjadi keributan lagi di Aceh,’’(**)