Permasalahan takkan Selesai Jika Pemko Belum Bentuk Tim

  • Whatsapp

ACEH, beritalima.com- Setelah sekian lama tertutupi sama Publik status pembangunan Proyek yang dibangun Pemko Banda Aceh akhirnya terbongkar juga, yaitu, terhadap Pembangunan Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah puluhan wartawan dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh tiba di lokasi Pembangunan IPAL di Gampong Jawa pada Selasa 27- April-2021 kemarin.

Maksud dan tujuan meninjau Lokasi IPAL hari ini untuk memastikan kenapa pembangunan proyek tersebut sekian lama dikerjakan sampai hari ini belum juga selesai dikarnakan dalam Areal pengerjaan Proyek itu Ada terdapa beberapa makam Kuno saat dilakukan pengalian di kedalaman Enam meter.

Pada kegiatan tersebut Kepala Ombudsman turut didampingi jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, di antaranya Asisten I dan II, dan Kepala PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin dan puluhan Awak Media cetak Online dan Elektronik ke lokasi tersebut, perlu juga di ketahui ini Pertama kali di undang Awak media ke lokasi pembangunan Proyek IPAL sejak dibangun sejak tiga tahun terakhir ini terbengkalai.

Menurut kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh didepan awak Media dan pihak dinas PUPR Kota Banda Aceh menjelaskan, Pemerintah Kota Banda Aveh harus memprogramkan manajemen media dan melakukan edukasi serta sosialisasi terkait Proyek IPAL yang selama ini sedang dalam permasalahan di mata masyarakat, supaya pemberitaan terhadap pembangunan itu tidak liar, sebutnya.

Selama ini pihak media mempublikasi terhadap pembangunan Proyek IPAL hanya berita yang dapat di berbagai sumber, saya put tidak ada laporan terhadap hal yang terjadi selama ini, sekarang saya sudah masuk sendiri untuk tujuan ingin meluruskan permasalahan yang ada di Bekas TPA ini.

“Pada pertemuan tanggal 19 April lalu di Kantor Ombudsman, pihak Kami telah pertemukan pemerintah kota Banda Aceh dengan pihak pihak yang kontra terhadap kelanjutan pembangunan IPAL ini, turut kami undang dari unsur sejarawan, Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh, Ketua MPU Banda Aceh, BPN Kota Banda Aceh LSM Mapesa, LSM Darud Dunia, dan para aktifis lainnya, tujuannya untuk menyelesaikan persoalan tertundanya pembangunan IPAL di Gampong Jawa.

“Untuk menyelesaikan persoalan kelanjutan pembangunan proyek IPAL tersebut, pihak Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dengan tujuan untuk mencari titik temu dan menggali informasi dari berbagai pihak terhadap permasalahan yang selama ini terjadi dengan metode terbuka dan tertutup sebut,”sebut Taqwaddin.

“Hari ini kita pihak Ombudsman sengaja mengundang Awak media kelokasi dengan tujuan untuk memberikan penjelasan secara langsung di lokasi Proyek, supaya dapat melihat secara langsung pembangunan yang telah tertunda selama tiga tahun lalu dikarnakan ada penolakan dari berbagai pihak.

“Selama ini nampak di berbagai media begitu banyak batu Nisan yang bagus bagus dan berukir, padahal sangat bertolak belakang sebut Taqwaddin. Ini areal pembangunan Proyek Ipal bukan di Gampong Pande hanya di Gampong Jawa dengan luas Lahan 3 000 meter telah dipagar beton bukan puluhan hektar.

“Sudah ada Empat kolam penampungan limbah yang hampir rampung dikerjakan, Kemudian ditemukan makam kuno tersebut didapatkan pada penggalian kolam ke lima dengan kedalaman Enam meter.

Dinamika beberapa pekan terakhir ini saya masih menunggu hasil kerja dari tim yang telah dibentuk,Inilah kita menunggu hasil mereka itu nanti kita melihat bagaimana kesimpulannya Apakah layak pembangunan IPAL ini dilanjutkan atau pindah lokasi.

Permasalahan ini harus terus segera diselesaikan dan harus turun tim ahli dari luar Aceh, jika tidak dilakukan segera hal ini tidak akan selesai apalagi permasalahan ini bukan hanya perbicangan di Aceh saja bahkan sudah dibincangkan Kemancar Negara.

“Untuk memastikan Ke Enama Makam Kuno tersebut lagi kita tunggu kepastian ini akan diturunkan Doktor arkeolog dari Jogja dan ini perlu ada investment tentang kajian terhadap dampak warisan cagar budaya yang ada di sini,ucap Taqwaddin.

Asisten II Setdako Banda Aceh Teuku Samsuar menjelaskan, Wali Kota telah mendapatkan resume hasil keputusan rapat di kantor Ombudsman Aceh, dan telah menindaklanjutinya dengan membentuk Tim Terpadu, terdiri dari berbagai unsur.

“tadi sebagaimana dikemukakan Kepala Ombudmasn, ada 4 rekomendasi untuk Tim tinggal di SK kan, dan untuk heritage impact assesment sedang berlangsung saat ini, Sedangkan untuk kegiatan sosialisasi akan kita tingkatkan lagi mulai sekarang, termasuk dengan kegiatan manajemen media.

Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, selaku pelaksana teknis menguraikan sejarah pembangunan proyek IPAL yang dimulai dengan penyusunan masterplan IPAL skala kota pada tahun 2012 lalu serta telah melalui proses konsultasi publik, ini bantuan dari Kementerian PUPR, pemerintah kota hanya menyediakan lahan, di areal seluas 1 hektar.
“ini adalah kebutuhan kita, dan sesuai dengan tata ruang kota lokasinya memang disini.

“Ada dua macam yang diproses di sini, pertama limbah padat dan kedua limbah cair, yang padat merupakan tumpukan sampah seperti yang terlihat di sebelah sana, sedangkan limbah cair adalah yang disedot dari rumah rumah warga Kota dibawa kesini dimasukan kedalam kolam yang sudah ada,” sebutnya.(**)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait