SURABAYA, beritalima.com – Gubernur Jatim menjelaskan kewenangan provinsi terkait pengaturan taksi on line, sesuaidengan Permenhub 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan BermotorTidak Dalam Trayek, yakni penentuan kuota kendaraan on line. Dengan demikian, pergub yang sudahditandatanganinya, tetapi belum dinomori dan diberikan ‘stempel basah’ serta direncanakan akandiberlakukan usai diterbitkannya permenhub revisi, tidak akan diberlakukan karena landasannyaberubah.Hal tersebut disampaikannya pada saat melakukan pertemuan dengan perwakilan pengusahaon line di Gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo 7 Surabaya, Senin (10/4) malam.Tentang jumlah kuota, Gubernur menyatakan direncanakan tetap seperti sebelumnya . Namundemikian, angka tersebut akan dikonsultasikan ke Ditjen Perhubungan Darat, walaupun dalampenghitungannya telah dilakukan kajian ilmiah dan telah dicapai kesepakatan antar para pemangkukepentingan, baik dari taksi on line, konvensional, dan pemprov. Sebelumnya, Pemprov. Jatim merencanakan jumlah kuota kendaraan on line sebanyak 4.455buah di seluruh Jawa Timur. Dari kuota tersebut =, wilayah Gerbang Kertosusilo dialokasikan 3000armada, dan khusus Surabaya 500 buah. Sementara itu, Malang raya sebanyak 255 kendaraan,dengan rincian Kota Malang 150 kendaraan, Kabupaten Malang 75 kendaraan, dan Kota Batu 30kendaraan.Menurut Pakde Karwo-sapaan akrab Gubernur Jatim, kuota kendaraan diatur agar terdapatkeseimbangan antara penumpang dan kendaraan. Jika tidak dilakukan, maka akan terjadi persaingan tidak sehat antar pelaku transportasi, seperti penutupan sebagian usaha dan persaingan tarif.Terkait tarif, dijelaskan Pakde Karwo, berdasarkan Permenhub 26/17, ditetapkan oleh Ditjen.Perhubungan Darat atas usulan dari Gubernur. “Ini berbeda dengan dra9 revisi Permenhub 32/2016, yang ditetapkan oleh Gubernur,” ujarnya. Ditambahkan, tarif yang diusulkan kepada Ditjen. Perhubungan Darat hanya batas bawah,tidak batas atas. Tarif batas bawah direncanakan sebesar Rp.4.455. Penentuan tarif batas bawahdimaksudkan untuk melindungi yang kecil. Mereka yang hanya memiliki 4-6 kendaraan, tentu kalahe;sien dibanding dengan yang memiliki ribuan kendaraan, dan fungsi Pemerintah untukmelindunginya Jika mau ingin menerapkan yang lebih tinggi diatas tarif batas bawah, Gubernurmempersilahkan. Untuk tarif batas atas, Pakde Karwo tidak mengusulkan karena akan menjadikeuntungan bagi pelaku angkuta, terutama disaat jam sibu dan macet.Untuk hal-hal lain yang disampaikan kepada Gubernur Jatim, Pakde Karwo meminta agardibentuk tim kecil dan membicarakan dengan Dinas Perhubungan Prov. Jatim. Diantara yangdisampaikan perwakilan pengemudi on line kepada Gubernur adalah penarikan biaya perijinan danbiaya kir oleh koperasi atau pengusaha dalam jumlah besar dan bervariasi yaitu terdapat koperasiyang menarik Rp. 4 juta dan Rp. 500 ribu.”Tugas Kadishub membantu para pengemudi. Ini instruksi yang harus dijalankan KadishubJatim, termasuk menjembatani pengemudi kepada koperasi atau pengusaha. Jangan momen seperti ini dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu” ujarnya, sambil meminta agar ada tim kecil yangmewakili para pengemudi untuk ikutserta merumuskan terkait transportasi on line ini. Kadishub
sendiri meminta para pengemudi hanya membayarkan yang resmi dan tidak mahal. Misalnya, uji kirdi Surabaya hanya Rp. 65 ribu, sedangkan Sidoarjo Rp. 75 ribu. (**)