Permenkes, Orang Sakit Dilarang Berangkat Haji

  • Whatsapp

Jakarta – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPIH) Abidinsyah Siregar mengatakan, dengan aturan itu, calon jemaah haji yang tak memenuhi persyaratan tidak diperbolehkan diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Dengan aturan itu, petugas haji memiliki kewenangan untuk tidak atau setuju memberangkatkan calon jemaah haji,” ujar Abidinsyah saat ditemui di Istana, Selasa (14/6/2016).

Salah satu yang menjadi persyaratan adalah kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Peraturan itu didasarkan atas pengalaman selama ini, di mana banyak jemaah haji yang tidak sehat namun tetap diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Tahun lalu misalnya, ada 20 orang hilang ingatan diberangkatkan ke Tanah Suci. Di sana dia cuma duduk diam saja. Ya kok bisa pergi orang yang ingatannya enggak ada,” ujar Abidinsyah

(kmp/Ars)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *