Permenristekdikti 20/2017: Menutup Pintu Rezeki Dosen dan Tidak Realistis

  • Whatsapp

Langkah pemerintah menempuh kebijakan evaluasi tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor lewat Permenristekdikti No.20/2017, menuai pro dan kontra di kalangan para dosen di kampus negeri dan swasta.

Ketua APTISI Wilayah IX-A Sulawesi 2016-2020, Prof Dr. H.Ma’ruf Hafidz, SH, MH kepada media di Makassar, Kamis (9/2/2017) mengatakan, kebijakan pemerintah itu pada sisi lain bakal menutup pintu rezeki bagi para dosen yang selama ini telah mengabdi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

Seharusnya yang perlu dilakukan pemerintah adalah percepatan penataan dan pembinaan pengelolaan serta penerbitan jurnal terakreditasi nasional dan internasional yang menyebar di seluruh Indonesia, tandas Guru Besar Ilmu Hukum PPs-UMI Makassar ini.

Realitas di Sulawesi dan Kawasan Timur Indonesi, nyaris sangat minim jurnal yang memiliki reputasi terakreditasi nasional apalagi internasional. Kenyataan inilah seharusnya mendapat perhatian lebih serius dari Kemenristekdikti, mendorong masing-masing program studi terbaik mengelola dan menerbitkan jurnal bereputasi, tandas Wakil Rektor IV UMI Makassar ini.

Sekretaris APTISI Wilayah IX-A Sulawesi, Dr.Mulyadi Hamid, SE, M.Si di tempat yang sama menegaskan,kebijakan evaluasi tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor lewat Permenristekdikti No.20/2017, pada saat ini tidak realistis.
Sebelum pemberlakukan kebijakan itu, maka pembenahan lebih dini terhadap pengelolaan jurnal terakreditasi nasional, tegas doktor administrasi publik PPs-UNM ini.

Kondisi kekinian para dosen sangat sulit menemukan jurnal di dalam negeri dengan predikat akreditasi nasional apalagi internasional. Idealnya, pembenahan dan pembinaan pengelolaan jurnal di dalam negeri yang lebih intensif dilakukan agar tersedia wadah bagi para dosen untuk melakukan publikasi artikel ilmiah yang dihasilkan, tandas Wakil Rektor I Universitas Fajar Makassar ini.

Di tempat terpisah Guru Besar Pertanian Unismuh Makassar, Prof Dr.Hj. Ratnawati, M.Si menilai, kebijakan pemerintah itu, sebenarnya bagus guna lebih meningkatkan kualitas serta daya saing dari para dosen untuk lebih produktif melakukan penelitian dan mempublikasi hasil penelitian pada jurnal yang memiliki reputasi.

Tetapi dalam kurun waktu yang panjang para dosen dan guru besar di perhadapkan pada minimnya jurnal yang menjadi media mempublikasi terutama yang ada di Sulawesi dan Kawasan Timur Indonesia, ungkap doktor ilmu pertanian PPs-Unhas ini. (yahya)

Ketrangan Gambar :

Ketua APTISI Wilayah IX-A Sulawesi, Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH (ketiga dari kanan), Sekretaris APTISI Wilayah IX-A, Dr.Mulyadi Hamid, SE, M.Si (kedua dari kiri) bersama, Rektor Unismuh Makassar, Dr.Rahman Rahim, SE, M.Si (kanan), Rektor UPRI Makassar, Dr Hj.A.Niniek F. Lantara, M.Si (kedua dari kanan), Direktur PPs-STIEM Bongaya, Prof Dr.Syamsul Ridjal, MS (kiri)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *