SURABAYA, beritalima.com | Sejak Pandemi Covid-19, peserta BPJS Kesehatan banyak yang mengajukan penurunan kelas. Dan, angka permintaan turun kelas itu semakin tajam menjelang berlakunya kenaikan iuran bagi peserta mandiri per 1 Juli 2020.
Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata Mihardja, saat bincang-bincang dengan media melalui telekonferensi Zoom, Jumat (26/6/2020), mengatakan, peserta BPJS Kesehatan Surabaya yang mengajukan penurunan kelas potensinya sekitar 1% dari 2,5 juta total peserta aktif saat ini.
Herman menjelaskan, pengajuan penurunan kelas itu terjadi mulai Januari dan mengalami kenaikan sejak pandemi Covid-19 merebak. “Rata-rata yang mengajukan peserta individu kelas II, minta turun ke kelas III. Kalo peserta kelas I relatif aman,” ujarnya.
Menurut Herman, iuran Rp 150 ribu per bulan untuk peserta kelas I per 1 Juli masih rasional mengingat pentingnya manfaat yang didapat. Namun, pihaknya memahami banyaknya pengajuan penurunan kelas di tengah pandemi Covid-19. “Prinsipnya yang mengajukan penurunan kelas kami layani,” tukasnya.
Herman juga memaparkan, mulai 1 Juli 2020 Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II. Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, iuran peserta mandiri kelas I akan naik dari Rp 80.000,-menjadi Rp 150.000,-, kemudian iuran untuk peserta mandiri kelas II naik dari Rp 51.000,- menjadi Rp 100.000,-.
Sedangkan untuk iuran peserta mandiri kelas III sebenarnya juga naik dari Rp 25.500,- menjadi Rp 42.000,-, namun pemerintah masih memberikan subsidi Rp 16.500,-, sehingga iuran yang dikenakan tetap Rp 25.500,-.
Di samping itu, dalam kegiatan ini Herman juga menyampaikan, BPJS Kesehatan Surabaya juga siap menerapkan pelayanan new normal, yakni pelayanan yang sudah normal kembali tapi tetap sesuai protokol kesehatan Covid-19. Pelayanan ini disertai dengan pemberlakuan physical distancing atau pambatasan jarak, pengecekan suhu tubuh, keharusan pakai hand sanitizer, dan mewajibkan karyawan dan peserta untuk selalu menggunakan masker.
“Karena itu, seluruh peserta JKN-KIS yang akan mendapatkan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan harus mengikuti protokol kesehatan yang ada, mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan sebelum masuk ke dalam ruang pelayanan, hingga menjaga jarak (physical distancing),” tandasnya.
Namun demikian, Herman mengimbau peserta untuk memanfaatkan layanan Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, sehingga layanan di kantor tidak menumpuk. “Dengan adanya layanan Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 ini sebenarnya masyarakat justru dimudahkan. Yang tadinya berniat pergi ke kantor BPJS Kesehatan, sekarang cukup buka Mobile JKN lewat smartphone saja. Urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa harus keluar rumah,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan, selama Pandemi Covid-19 BPJS Kesehatan Surabaya telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 58 milyar untuk 27 rumah sakit di Surabaya. Klaim diajukan mulai 28 Pebruari 2020, dan klaim yang paling April hingga Mei 2020. Dia sebutkan pula, pembiayaan paling murah di rumah sakit kisaran Rp 7,5 juta per hari, dan paling mahal Rp 9,5 juta per hari. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata Mihardja, dalam telekonferensi Zoom, Jumat (26/6/2020).