MADIUN, beritalima.com- Sidang praperadilan atas terbitnya SP3 dalam penanganan ijazah bupati Madiun dengan pemohon Arif Subagio serta termohon Kasatreskrim Polres Madiun Kota, memasuki babak akhir. Yakni pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Madiun, Selasa 31 Mei 2016.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal, Ni KD Kusuma W, menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau “NO”/Niet Onvankelijkde Verklaard (dalam berita sebelumnya ditulis menolak seluruh permohonan yang dimohonkan oleh permohon atas termohon) Kasatreskrim Polres Madiun Kota.
“Jadi bukan ditolak. Tapi permohonan tidak dapat diterima. Karena hakim belum memeriksa pokok perkara atau belum masuk ke sah tidaknya SP3,” terang Humas Pengadilan Negeri Madiun, Suryodiyono, kepada wartawan, Kamis 2 Juni 2016, sore.
Untuk diketahui, Polres Madiun Kota telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penanganan dugaan ijazah palsu milik bupati Madiun, Muhtarom. SP3 dengan nomor 34/1/2013/Satreskrim, ditandatangani oleh Kapolres Madiun Kota yang saat itu dijabat oleh AKBP Ubu Kuspriyadi.
Sebelum mengeluarkan SP3, pada 25 Januari 2013 kasus ini telah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur. Hasil gelar perkara, ijazah Sekolah Dasar milik bupati Madiun yang dipermasalahkan pelapor, adalah asli. Karena dari hasil pencocokan nomor induk, sidik jari dan semua hasil dari laboraturium forensik, semuanya identik. Karena itu kemudian penyidik mengeluarkan SP3.
Namun pelapor tidak terima atas terbitnya SP3 tersebut. Hingga pada akhirnya, mengajukan praperadilan tapi hakim menyatakan “NO”.
Sebenarnya, tanda-tanda tidak dapat diterimanya praperadilan dari pemohon, sudah tampak sejak pertengahan perjalanan sidang. Pasalnya, saat sidang dengan agenda pembuktian, pemohon tidak hadir. Apalagi agenda pembuktian, merupakan saat yang krusial untuk meyakinkan hakim agar permohonan dikabulkan.
Masalah ijazah bupati Madiun ini, sebenarnya sudah bergulir sejak Kabupaten Madiun akan menggelar Pilkada 2013 lalu. Pasalnya, bupati Madiun, Muhtarom, merupakan calon petahana. Karena itu, banyak pihak yang menilai, masalah ini kental dengan nuansa politis. (Dibyo)