Permohonan Penundaan Eksekusi Rifai Hatami Ditolak

  • Whatsapp

Freddy Hutajulu, SH Staf Tindak Pidana Umum Kajari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menolak pengajuan penundaan eksekusi oknum Kepala Dinas Pendidikan, Rifai Haitami alias Kafo (40). Permintaan Kafo melalui  Kuswandi Buamona SH, selaku Advokar agar eksekusi diundur hingga 20 Desember 2022 dinilai terlalu lama.

“Mereka minta ditunda, ada 7  alasan pekerjaan belum diselesaikan.Dia minta waktu sampai 20 Desember, tapi itu terlalu lama,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Freddy Hutajulu saat diwawancarai di Kantornya, Senin (22/11/22).

Lanjut Freddy, pihaknya tetaplakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) untuk kedua kalinya tidak ada penundaan, pokonya kalau sudah putus kita eksekusi, “tegasnya.

Tambah Freddy, kemarin pihaknya sudah terima  surat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sanana dan  pihaknya sudah layangkan surat panggilan satu kali

Dan surat tersebut diantar ke Polres Kepulauan Sula agar  pihak Polres yang memanggil penyidik terkaitnya, Nah sampai dengan hari ini surat panggilan kami yang pertama belum digubris oleh si pidana ini.

“Jadi rencananya dalam minggu ini, pihaknya akan melayangkan surat panggilan untuk kedua kalinya,  tapi rencananya akan langsung melayangkan surat ini keterpidananya. Dan pihaknya tidak pakai perantara lagi, langsung ke orangnya, agar segera eksekusi, pokoknya dalam minggu ini, “pintanya.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak terdakwa kasus dugaan tindak pidana, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 4545 K/Pid.Sus/2022

Rifai Hatami alias Kafo (40) Putusan Pengadilan (PN) Sanana Nomor :41/Pid.SUS/2021/PN Snn 22 Desember 2021,

Sementara membaca putusan Pengadilan Tinggi  Maluku Utara Nomor :2/ PID. SUS/2022/PT TTE 21 Januari 2022 dan membaca akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara kepada terdakwa Nomor : 41/Pid.Sus/2021/ PN Snn 27  Januari 2021. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait