Permohonan Praperadilan Gunawan dan Mamanya Dikabulkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mashuri Efendi telah membacakan putusannya atas permohonan praperadilan terkait penetapan Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggriani alias Ong Pie Hwa sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Salah satunya, hakim menyatakan penetapan Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggriani sebagai tersangka oleh Harda Bangta Polds Jatim adalah tidak sah.

Berikut ini putusan sidang praperadilan yang digelar di PN Surabaya, Senin (5/8/2019):

1. Mengabulkan permohonan para pemohon praperadilan untuk sebagian

2. Menyatakan surat keputusan tentang penetapaan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim dalam penyidikan polisi Nomor LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

3. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” tutup Hakim Mashuri Effendi seraya mengetok palu sidang.

Diketahui, Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim menjerat Gunawan Angkawidjaja sebagai tersangka dengan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Selain Gunawan, dalam kasus ini Polda Jatim juga menetapkan ibunya Gunawan, yakni Linda Anggraini alias Ong Pie Hwa juga sebagai tersangka. Linda dianggap turut berperan dalam pemalsuan surat.

Kasus ini dilaporkan Chin-Chin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim Nomor : LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017.

Laporan ini berawal dari adanya tindakan para terlapor yang diduga menciptakan kondisi seolah-olah Gunawan sebagai anak, telah berutang sebesar Rp 665 miliar kepada Linda, ibunya sendiri.

Usai sidang, Petrus Ballapatyona selaku
kuasa Hukum Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggriani alias Ong Pie Hwa, menyatakan bahwa dengan kalimat hakim yang menyatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya maka laporan Chin-Chin No LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tidak dapat diproses lagi, dan perbuatan-perbuatan ikutannya dalam rangka penyidikan tidak berkekuatan hukum.

“Namun tidak tertutup kemungkinan LP itu dibuka lagi asal dengan bukti-bukti baru dan bukan dengan saksi-saksi yang sudah didengar,” kata Petrus. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *